BORNEONEWS, Palangka Raya – Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) meminta pemerintah memberikan kemudahan persyaratan dalam pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Kalteng yang dihadiri Wakil Gubernur Edy Pratowo, Selasa, 14 April 2026.
Ketua Umum APR-KT Agus Prabowo Yesto mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi keterbukaan pemerintah daerah dalam menerima aspirasi masyarakat penambang.
Ia menegaskan bahwa aliansi bertujuan mencari solusi bagi penambang rakyat di berbagai daerah tanpa menyalahkan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kehadiran APR-KT mendorong pemerintah daerah dan masyarakat penambang bersuara bersama bagaimana mencari solusi terbaik dan perlakuan khusus bagi penambang di Kalteng,” kata Agus Prabowo Yesto.
APR-KT juga meminta agar pemerintah pusat melalui pemerintah daerah memperhatikan persyaratan WPR dan IPR agar tidak memberatkan masyarakat kecil. (HERMAWAN DP/y)
APR-KT Dorong Penyederhanaan Syarat WPR dan IPR untuk Penambang Rakyat
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua DPRD Barito Utara Dukung Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Percepatan Usulan WPR
Kesbangpol Barito Utara Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang RDP Penambang Tradisional di DPRD
Penambang Pasir Tertimbun Material APG Semeru
Dinkes Pulang Pisau Gelar Bimtek Keamanan Pangan, 30 UMKM Dibekali Syarat Perizinan IRTP
LPDP Longgarkan Syarat Bahasa Inggris untuk Beasiswa Tahap II 2026
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kades Tetap 25 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







