BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan percepatan penyusunan regulasi tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai dasar hukum operasional.
Hal ini disampaikan dalam rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.
Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Darliansjah menyebut regulasi tarif menjadi bagian penting dalam penerapan BLUD.
“Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Darliansjah seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa proses penilaian BLUD tetap berjalan paralel dengan penyusunan regulasi agar penerapan dapat segera dilakukan.
“Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegas Darliansjah. (HERMAWAN DP/H)
Regulasi Tarif BLUD Dikebut, Pemprov Kalteng Siapkan Dasar Hukum Layanan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Nilai Investasi Properti Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Pemprov Kalteng Dorong Sinergi Pengembang Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat
Pemprov Kalteng Soroti Ancaman Pergaulan Bebas hingga Cyberbullying terhadap Anak
Pemprov Kalteng Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak Menuju Generasi Bebas Stunting
Rusia: Tarif di Selat Hormuz Melanggar Hukum Maritim Internasional
Menkum: Pengesahan Kerja Sama RI-Turkiye-Malaysia Perkuat Dasar Hukum
Komentar (0)
Memuat komentar…







