BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan arah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK, dan SKH Tahun Ajaran 2026/2027 melalui rapat koordinasi dan sosialisasi yang digelar pada 6 hingga 8 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi pelaksanaan pendidikan menengah di Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan itu, Disdik Kalteng turut menyosialisasikan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Perencanaan pendidikan menjadi panduan dalam pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri,” kata Reza di Palangka Raya, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia menjelaskan sistem penerimaan murid baru dilaksanakan dengan prinsip tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, objektif, dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya terdapat empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. (HERMAWAN DP/H)
Disdik Kalteng Tetapkan Arah Pelaksanaan SPMB SMA dan SMK 2026
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komisi III DPRD Palangka Raya Usulkan Tes Akademik Jalur Prestasi saat Pelaksanaan SPMB
Pokja PSIH3 Tetapkan Draf Matriks sebagai Pedoman Pelaksanaan di Dua Wilayah Sungai
Sekolah Diminta Laporkan Kondisi Kabut Asap Secara Berkala
Rakor TEPRA Diharapkan Perkuat Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan di Kalteng
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Korupsi Tambang Zircon, Kerugian Negara Capai Rp 280 Miliar Lebih
Kejati Kalteng Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Korupsi Kasus Zirkon
Komentar (0)
Memuat komentar…







