BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengeluarkan imbauan kepada para pelaku usaha di wilayah setempat yang dalam operasionalnya memanfaatkan sumber air bawah tanah.
Pemilik usaha yang memiliki dan mengoperasikan sumur bor dalam skala komersial diminta untuk segera melaporkan dan mendaftarkan fasilitas tersebut sebagai objek Pajak Air Tanah (PAT) yang sah.
Langkah persuasif ini diambil menyusul masih adanya indikasi pelaku usaha baru, seperti pengelola kos-kosan skala besar, pencucian pakaian (laundry), depot air isi ulang, hingga rumah makan, yang belum mendaftarkan sumur bor mereka.
Banyak di antara pelaku usaha tersebut yang belum memahami bahwa pemanfaatan air bawah tanah untuk kepentingan bisnis merupakan objek pajak yang wajib diatur oleh undang-undang daerah.
"Kami mengimbau dan mengetuk kesadaran para pemilik usaha di Palangka Raya yang menggunakan sumur bor untuk menunjang bisnisnya agar segera melakukan pendaftaran ke Bapenda," katanya, Jumat, 5 Juni 2026.
Proses ini sangat penting agar pemanfaatan sumber daya alam yang bernilai ekonomis memiliki legalitas hukum dan tercatat dalam administrasi daerah.
Emi menegaskan bahwa Bapenda memberikan kemudahan dan asistensi penuh dalam proses pendaftaran objek pajak baru ini.
Pelaku usaha cukup membawa dokumen identitas diri, izin usaha, serta keterangan mengenai titik lokasi sumur bor. Pihaknya memastikan tidak ada prosedur birokrasi yang rumit selama wajib pajak menunjukkan itikad baik untuk kooperatif.
Setelah masa imbauan dan sosialisasi ini dirasa cukup, Bapenda bersama tim gabungan teknis tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa inspeksi langsung ke lapangan.
Jika nantinya ditemukan adanya sumur bor komersial yang sengaja disembunyikan atau tidak didaftarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemilik usaha dapat dijatuhi sanksi denda administratif sesuai regulasi yang berlaku. (HENDRI/j)
Kepala Bapenda Palangka Raya Imbau Pemilik Usaha Daftarkan Sumur Bor Komersial
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sumur Bor, Water Bombing dan Pos Lapangan, Tiga Langkah Strategis Pemko Palangka Raya Hadapi Karhutla
Razia Pajak Saat Kabut Asap, Bapenda Palangka Raya: Kami Bagikan Masker
Kualitas Udara Palangka Raya Status Berbahaya, Kadinkes Palangka Raya Imbau Warga Waspada Dampak Asap Karhutla
BPBD Palangka Raya Imbau Warga Lindungi Diri dari Bahaya Asap Karhutla
Kualitas Udara Buruk, BPBD Palangka Raya Imbau Warga Batasi Aktivitas Luar
BMKG Imbau Warga Palangka Raya Kurangi Aktivitas Luar Ruangan Saat Kualitas Udara Memburuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







