BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua daerah di Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BP-BPK) Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan hingga saat ini baru dua pemerintah daerah yang menaikkan status penanganan karhutla menjadi tanggap darurat.
"Untuk anggaran karhutla masih dalam pembahasan oleh tim anggaran. Penggunaan dana APBD disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan," kata Ahmad Toyib dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menjelaskan status tanggap darurat di Kota Palangka Raya berlaku hingga 10 Agustus, sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Timur berlaku selama 30 hari.
Menurutnya, penetapan status tanggap darurat tidak otomatis menambah anggaran, tetapi membuka mekanisme penggunaan belanja penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menyesuaikan kebutuhan dan mekanisme aturan yang berlaku. Setelah status dinaikkan, memang ada mekanisme penggunaan anggaran yang diatur." (HERMAWAN DP/H)
Dua Daerah di Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Luasan Karhutla Kalteng 2026 Capai 20.655,36 Hektare, Status Darurat Palangka Raya dan Kobar Diperpanjang
BPB - PK Kalteng Asah Kemampuan Gunakan Teknologi Pemadaman dari Brasil
1.301 Hektare Lahan Terbakar, Barsel Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 2 November
Kapuas Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari
Protes Besar Guncang Prancis, Macron Belum Tetapkan Keadaan Darurat
Polda Kalteng Tetapkan Dua Korporasi dan Dua Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







