BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Djamari Chaniago menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus disertai tindakan tegas dan segera, terutama dari sisi hukum.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak karhutla tahun 2026 yang diikuti Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Senin, 7 September 2026.
Djamari mengatakan pemadaman dan pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipikul pemerintah dan dunia usaha.
"Ini adalah tanggung jawab yang harus kita pikul bersama. Yaitu tanggung jawab moral pada manusia dan alam, tanggung jawab kita pada jabatan dan pada kehormatan pribadi masing-masing, dan tanggung jawab hukum yang diatur oleh negara," tegasnya.
Ia menitikberatkan pada unsur yang berkaitan dengan hukum, dimana harus ada tindakan tegas dan segera. Rakor tersebut turut diikuti unsur pemerintah daerah, gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajari dan Danrem dari sembilan provinsi yang rawan karhutla.
Sembilan provinsi tersebut yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (HERMAWAN DP/y)
Menkopolkam Tegaskan Penanganan Karhutla Harus Disertai Tindakan Hukum Tegas
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Edy Pratowo Tegaskan Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Penanganan Karhutla
Pakar UI: Penanganan Karhutla Perlu Kolaborasi dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Motor di Kantor Kecamatan Angkinang Tertimpa Pohon Tumbang
Edy Pratowo Tegaskan KHBS dan Bantuan Pangan Tetap Berjalan Selama Karhutla
Kadinkes Kotim Tegaskan Belum Temukan Kasus Penyakit yang Spesifik Disebabkan Karhutla
Kalteng Jadi Sasaran Dry Ice, BNPB Tegaskan Bukan untuk Padamkan Api Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







