BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD sedang mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan untuk membangun mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan yang lebih jelas dan terkoordinasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden saat menghadiri perayaan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sekaligus seminar nasional di Swiss-Bellhotel Danum Palangka Raya.
Linae Victoria Aden hadir mewakili gubernur dan menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan IPPAT dalam urusan pertanahan.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut diarahkan untuk membangun mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan yang lebih jelas dan terkoordinasi.
"Dalam upaya tersebut, IPPAT memiliki peran penting sebagai mitra Pemerintah Daerah dan ATR/BPN,” SEBUT Linae dalam keterangannya seperti dikutip borneonews pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Linae berharap sinergi yang baik antara pihak-pihak terkait dapat terus diperkuat agar proses pengurusan pertanahan berjalan tertib.
Penguatan sinergi tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh kepastian atas haknya di bidang pertanahan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan HUT ke-39 IPPAT Kalimantan Tengah yang turut diisi seminar nasional bertema implementasi Sistem Mitra BPN dalam era digitalisasi untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
Seminar nasional yang menghadirkan Agustin Teras Narang dan Fitriani Hasibuan sebagai narasumber utama tersebut diharapkan menghasilkan gagasan dan langkah yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/R)
Pemprov Kalteng dan DPRD Dorong Penyusunan Raperda Penyelesaian Konflik Pertanahan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Bartim Perkuat Posbankum Desa, Dorong Penyelesaian Sengketa Warga Lewat Mediasi
Bapemperda DPRD Palangka Raya Bahas Lanjutan Raperda Kelurahan Presisi
Pemprov Kalteng Perkuat Pengawasan Pokir, Larang Fee dan Ijon Proyek
Raih Nilai MCSP KPK 88,2, Pemprov Kalteng Jadikan Capaian sebagai Motivasi Pembenahan
Lapor Pak Gubernur Kanal Sarana Pemprov Kalteng Kalteng Buka Ruang Kritik Masyarakat
Pemprov Kalteng Tekankan Ketepatan Penerima Penyaluran Hibah dan Bansos
Komentar (0)
Memuat komentar…







