BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Parlas Nababan membantah hakim tidak berada di tempat hingga menyebabkan persidang pada Selasa (7/3/2017), tertunda. Dia mengatakan, sidang baru bisa digelar jika para pihak telah siap.
"Hakim ada saja. (Belum ada sidang karena) para pihak belum siap," kata Parlas Nababan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/3/2017) siang.
Parlas menuturkan, sidang baru bisa dimulai bila para pihak telah lengkap. Para pihak itu yakni jaksa, pengacara, terdakwa, dan majelis hakim.
Prosesnya, jika pihak telah siap, biasanya panitera melapor ke hakim. Baru kemudian sidang dimulai.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari pagi hingga sekitar pukul 13.00 WIB, tidak ada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Padahal ada 20 tananan yang dijadwalkan menjalani sidang hari ini. (RONI SAHALA/B-3)
Parlas Nababan: Sidang tidak Dimulai karena Sejumlah Pihak belum Siap
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Parlas Nababan Pimpin Sidang Henry Singarasa
Dari Pagi belum ada Sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Tidak ada Hakim, Jaksa dan Pengacara Kebingungan
Pengadilan Agama Pangkalan Bun Naik Kelas
Dua Pegawai Pengadilan Agama Pangkalan Bun Dapat Penghargaan Role Model
Pengadilan Agama Pangkalan Bun Akan Miliki Gedung Dua Lantai di Jalan Sutan Syahrir
Komentar (0)
Memuat komentar…

