BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pendamping desa sebagai mitra pemerintah dalam pendampingan pemerintah desa dan harus memperbaharui diri dengan belajar secara terus menerus dan mengikuti perkeangan regulasi tentang desa.
"Dengan demikian pendamping desa harus mampu memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan kepentingan masyarakat," ujar Wakil Bupati Gunung Mas, Rony Karlos membacakan sambutan tertulis Bupati Arton S Dohong saat membuka Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Jumat (24/3/2017).
Rony menjelaskan pembangunan desa dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.
"Untuk memastikan perencanaan yang baik, maka pemerintah pusat melalui pendamping lokal desa, pendamping desa dan tenaga ahli sesuai bidangnya ditugaskan untuk membina dan memfasilitasi pemerintah desa," katanya.
"Dalam upaya peningkatan kualitas penyelengaraan pemerintah desa yang mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, penatausahaan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelengaraan pemerintahan desa," katanya. (EPRA SENTOSA/B-6)
Pendamping Desa Harus Mampu Memfasilitasi Dalam Pengembangan Masyarakat
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Produksi Buah di Kotim Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Kepala Desa Harus Mampu Pertanggung jawabkan Dana Desa dan ADD
Dinsos Palangka Raya Ajari Tugas Pendamping Program Keluarga Harapan
Pendamping Program Keluarga Harapan Miliki Tugas Berat
Awak Media Pulang Pisau Hari Ini Buka Puasa Dengan Masyarakat Desa Mantaren
Pengembangan Pengusaha Perlu Campur Tangan Pemerintah
Komentar (0)
Memuat komentar…

