BORNEONEWS, Muara Teweh - Konflik perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Timur yang masuk wilayah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur masih tetap bakal berkepanjangan.
Pasalnya kewenangan pemutusan tata batas itu berada pada Kementerian Dalam Negeri. Kepastian ini diakui Asisten Sekda Bidang Pemerintah Pemkab Barito Utara, Hendro Nakelo.
Menurutnya, pemortalan yang dilakukan warga adalah buntut belum selesainya masalah tatabatas tersebut. Sebab kewenangan percepatan penyelesaian berada pada pemerintah provinsi, sedangkan kabupaten tidak bisa langsung ke pusat, tanpa lewat provinsi.
Oleh sebab itu upaya atau langkah dari pemerintah daerah adalah kembali menelusuri masalah ini ke provinsi selanjutnya ke pemerintah pusat.
"Sebab yang digunakan oleh PT Bharinto Ekatama (BEK) adalah kesepakatan sembilan titik yang ditanda tangani sewaktu Plt Sekda Siun Jarias sewaktu Gubernur A Teras Narang,” kata Hendro, Jumat (24/3/2017). (RAMADHANI/B-6)
Konfilk Tata Batas Kalteng–Kaltim Bakal Berkepanjangan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Revisi Perbup Batas Kelurahan Beriwit dan Tahujan Ontu, Harus Ada Kesepakatan Tata Batas Terbaru
Rapat Tapal Batas Sungai Dau dan Bukit Tehinting Deadlock
Penetapan Tapal Batas di Aruta dan Rantau Pulut Harus Segera Selesai
Batas Antara Kapuas dan Kalsel Masih Buntu
Penetapan Tata Batas Desa di Kecamatan Kurun Cukup Alot
Dharma Satya Nusantara Ujicoba Pabrik Pengolahan Sawit di Kaltim
Komentar (0)
Memuat komentar…

