BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri (Pasutri) berstatus buronan Polres Pasuruan, Jawa Timur ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (7/5/2017) malam. Penangkapan yang berlangsung di sebuah barak, Jalan Sisingamangaraja itu berkat kerjasama yang baik dengan anggota Reserse Kriminal Polres Palangka Raya.
Pasutri tersebut bernama Sugeng Rijanto (41) dan Asnifa (36) warga Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Jatim. Keduanya kabur ke Kota Cantik pascamelakukan kasus penggelapan mobil. Modusnya, meminjam mobil di rental, lalu digadaikan. Total mobil yang digelapkan berjumlah delapan unit. Korban bernama Muchsin Muhamad Lumajang (59) warga Jalan Diponegoro, Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, sebelum ditangkap, pihaknya lebih dulu menerima informasi bahwa ada pasutri yang menjadi buronan Polres Pasuruan kabur ke Palangka Raya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi yang baik, pelaku akhirnya ditangkap. "Proses selanjutnya di Polres Pasuruan. Namun saat ini pelaku masih di ruang tahanan Polres Palangka Raya. Sebab belum ada jadwal penerbangan ke Surabaya," kata Ismanto mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Senin (8/5/2017). (BUDI YULIANTO/B-8)
Pasutri Buronan Polres Pasuruan Jatim Dibekuk di Palangka Raya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemitraan antara Polres Palangka Raya dan Wartawan Terjalin dengan Solid
Kasat Lantas Polres Palangka Raya Sosilisasikan Bahaya Balapan Liar
Meski Diguyur Hujan, Polres Palangka Raya Tetap Gelar Ops Pekat ke Wisma
Satlantas Polres Palangka Raya Galakan Imbauan Patuhi Rambu Lalu Lintas
Polres Palangka Raya Gelar Apel Siaga Banjir
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Tim Rajawali Polres Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…

