BORNEONEWS, Kuala Kurun - Selama Bulan Ramadan, waktu operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Gunung Mas, dibatasi. Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunung Mas Edwin Yustian saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/5/2017).
"Jam buka hiburan malam, kususnya karaoke dan kafe dibatasi. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan di seluruh wilayah Gunung Mas," ujar Edwin.
Menurut dia, pihak telah menyusun draf surat edaran bupati terkait waktu operasional tempat hiburan malam. Yakni mulai pukul 20.0 hingga 24.00 WIB. Hal itu supaya tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Surat edaran nanti akan disosialisasikan ke semua tempat hiburan malam. Bila ada tempat hiburan malam yang melanggar waktu operasional, pertama akan diberikan teguran keras dan bila masih melanggar akan ditindak tegas," ucap dia.
Pada kesempatan itu, Edwin mengingatkan pengusaha tempat hiburan malam supaya mentaati ketentuan jam operasional tempat hiburan. Sehingga ketertiban dan keamanan di Gunung Mas tetap kondusif. (EPRA SENTOSA/B-3)
Operasional Tempat Hiburan Malam di Gunung Mas Dibatasi
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Pekat Jangan Terkesan Sebatas Seremonial
Penertiban THM Harus Tetap Dilakukan meski Bulan Puasa Telah Berakhir
Cegah Anak Dibawah Umur Dipekerjakan di Lokalisasi, Aparat Polres Palangka Raya Gelar Razia
Giliran THM yang Harus Dirazia
Identitas Pengunjung THM Harus Dicek, Ini Tujuannya
Satpol PP Gunung Mas Rutin Awasi Kawasan yang Dijadikan Tempat Mengonsumsi Miras
Komentar (0)
Memuat komentar…

