BORNEONEWS, Sampit - Toko swalayan Alfamart di Kota Sampit hampir ada di setiap jalur Kota Sampit. Bahkan jumlahnya cukup banyak. Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotim sedikitnya ada 20 izin untuk pengoperasiaan Alfamart.
"Pemberian izin kita batasi sesuai arahan Bupati. Pemberian izin ini tidak serta merta diberikan, pemohon sudah hampir empat tahun mengajukan izin, baru tahun ini disetujui," kata Plt Kepala DPMPTSP, Johny Tangkere, Rabu (31/5/2017).
Menurut Johny, pemberian izin itu memang dibatasi dan tidak mungkin pemerintah daerah tidak memberikan izin kepada mereka. Selain karena sudah tertunda bertahun-tahun, daerah lain seperti Palangka Raya dan Pulang Pisau sudah berdiri.
"Sedangkan Kotim merupakan kabupaten termaju dan jadi acuan di Kalteng. Itu alasan pemberian izin untuk tahun ini," kata Johny.
Johny menyebutkan, usulan pendirian Alfamart di Kotawaringin Timur mencapai ratusan. Namun agar semua berjalan baik, makanya dibatasi. Bahkan Alfamart diinilai tidak akan mengganggu pasar tradisional.
"Karena untuk jaraknya minimal 500 meter dari pasar tradisional, termasuk jam operasionalnya dibatasi. Hari biasa dari pukul 10.00 wib-22.00 wib, sedangkna hari libur diizinkan buka sampai pukul 23.00 wib," tukas Johny.
Johny yakin warung tradisional sudah ada konsumennya masing-masing. Ia juga percaya keberadaan Alfamart tidak akan mematikan pasar tradisional. (NACO/m)
Hanya Ada 20 Titik Izin Alfamart di Kotawaringin Timur
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alfamart Wajib Fasilitasi Usaha Mikro Kecil Menengah
Tahun Ini Ekspansi Kotim, Alfamart Diminta Serap 95% Tenaga Kerja Lokal
Tahun Ini Alfamart Dipastikan akan Berdiri di Kotim
Awas! Barang Kadaluwarsa Masih Diperjual-belikan
Posko Mudik Lebaran Kotawaringin Timur Segera Dibangun
Disperindagkop UKM Sidak Toko Swalayan di Puruk Cahu
Komentar (0)
Memuat komentar…

