BORNEONEWS, Puruk Cahu - Menjamurnya bangunan sarang burung walet seharusnya bisa berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Murung Raya (Mura). Pemilik sarang burung walet seharusnya membayar retribusi kepada pemerintah. Pasalnya, Pemkab Mura tidak bisa menarik retribusi karena terganjal peraturan daerah (Perda).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mura, Yerry Nyahu mengatakan potensi pendapatan yang dipungut dari sektor usaha sarang burung walet cukup besar. Namun hingga saat ini, pihaknya belum memiliki aturan sebagai dasar hukum menarik pungutan dari sektor tersebut.
"Salah kita, jika menarik pungutan tidak ada dasar hukumnya, walaupun potensinya cukup besar untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)," ungkap Yerry kepada Borneonews, Selasa (13/6/2017).
Saat ini, kata Yerry, bentuk retribusi yang bisa ditarik hanya diambil dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja. Namun untuk retribusi spesifik dari usaha sarang burung walet masih belum ada.
"Ke depannya usaha sarang burung walet ini menjadi salah satu pemasukan utama daerah, sebab untuk target pencapaian PAD tahun 2017 ini harus naik dari tahun 2016 lalu," sebut Yerry.(SUPRIADI/B-8).
Pemilik Bangunan Sarang Burung Walet Seharusnya Bayar Retribusi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Realisasi Retribusi Sarang Walet di Kapuas Capai 90 Persen
Status Bangunan Sarang Walet Milik Pemkab Murung Raya Tidak Jelas
Revisi Tarif Pajak Sarang Walet Menjadi 5 Persen
Tambah PAD Melalui Retribusi Izin Pekerjakan Tenaga Kerja Asing
Hanya 30 Persen Bangunan Sarang Walet Kantongi IMB, DPTSP akan Gelar Pemutihan
Raperda Pajak dan Retribusi Jangan Sampai Ganggu Investasi di Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…

