BORNEONEWS, Sampit - Subari (20), harus merasakan pahitnya jeruji besi. Meskipun kerugian perusahaan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) hanya sekitar Rp1,1 Juta, namun perusahaan tetap menyeretnya ke balik jeruji besi.
"Saya ditangkap pada Jumat (28/4/2017) lalu saat melakukan pemanenan di PT Mustika Sembuluh," kata Subari, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (15/6/2017).
Saat itu Subari beraksi bersama sejumlah rekannya seperti Obi, Lacung, Botak, Odon,Taring, Badin, Dado, Icuk dan Talun yang kini masuk dalam DPO polisi. Saat itu tersangka apes dan diamankan polisi.
Padahal sawit yang dipanen tersebut hanya sekitar 26 jenjang saja, yang diakui perusahaan mengakibatkan mereka alami kerugian sekitar Rp1,1 juta.
Menurut tersangka, sawit itu dipanen di Blok 6 Devisi 1B PT Mustika Sembuluh, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. Di mana saat itu yang memanen Icuk dan Talun, sementara tersangka dan pelaku lainnya bertugas mengangkut.
Atas perbuatannya ini warga Desa Tanah Putih RT 1 RW 1 Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 336 Ayat (1) Ke-4e KUHP. (NACO/B-5)
Terlalu! Hanya Gara-gara Kerugian Rp1,1 Juta, PT Mustika Sembuluh Penjarakan Warga Ini
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perusahaan Ogah Berdamai dengan Dua Tersangka Pencuri Sawit
Dua Bulan, Polsek Parenggean Tangani 9 Kasus Pencurian Sawit
Tidak Diterima Kerja, Dua Pelamar Ini malah Mencuri Sawit Perusahaan
Ambil Upah Angkut Sawit Curian Dua Pria Ini Ikut Dipenjara
Dua Pencuri Buah Sawit Jadi DPO
Panen Sawit Pribadi, Sekalian Manen Milik Perusahaan
Komentar (0)
Memuat komentar…

