BORNEONEWS, Palangka Raya - Heri Rahmat alias Undul (32) terpaksa berurusan dengan hukum. Warga Jalan Palangka Sari, Kota Palangka Raya ini dibekuk tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Palangka Raya dan Crisis Response Team (CRT) Puma lantaran melakukan penggelapan mobil rental.
"Tim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Pelaku kita amankan di Jalan Darmosugondo pada Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Ismanto Yuwono mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Jumat (30/6/2017).
Ismanto menuturkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan pada Sabtu (26/6/2017) lalu. Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Damang Bahandang Balau, Palangka Raya.
Untuk barang bukti berupa mobil Toyota Avanza KH 1298 AW, masih dalam pencarian. "Modusnya pelaku merental mobil Avanza dan berjanji selama dua hari akan dikembalikan. Namun sampai sekarang tidak dikembalikan," tutur Ismanto. (BUDI YULIANTO/B-2)
Ngaku Pinjam Mobil Rental Dua Hari ternyata Bablas, Kini Masuk Bui
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penangkapan Dugaan Pelaku Penggelapan Mobil Berlangsung Dramatis
Yayan Ternyata Sudah Berurusan dengan Hukum Sejak Usia di Bawah Umur
Anggota Polsek Dusun Selatan Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil di Banjarmasin
Sopir yang Terjepit di Mobil Ternyata Dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng
Awalnya Ngaku Curi Kotak Amal Buat Berobat Anak, Saat Ditanya Lagi Ternyata Buat Kebutuhan Pribadi
Perempuan Ini Lakukan Penggelapan Uang Rp1,4 Miliar untuk Modal Usaha
Komentar (0)
Memuat komentar…

