BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas akan menambah penanganan perizinan dari 46 izin menjadi 105 izin yang akan ditangani.
Plt Kepala Dinas PMPTSP Kapuas mengatakan, ada 105 permohonan dan pengambilan perizinan yang akan ditangani di Dinas PMPTSP. "Jadi tidak lagi orang kesana kemari mengurusnya, cukup satu pintu," ucap Septedy, Selasa (4/7/2017).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14/2017 yang telah dikeluarkan tentang pelimpahan-pelimpahan kewenangan. "Nantinya akan kita rapatkan dengan Kepala SKPD untuk menyepakati seperti apa prosedur penyelesaian perizinan yang selama ini ditangani SKPD lain agar bisa disinkronkan," katanya.
Ia menjelaskan tentang prosedur pelimpahan perizinan tersebut. "Misalnya izin lingkungan hidup atau Surat Penerbitan Perizinan Lingkungan, biasanya kan orang izinnya ke Bupati langsung ke BLH, sekarang ke Bupati langsung ke DPMPSP yang diteruskan ke BLH untuk memprosesnya, kemudian prosesnya nanti akan disampaikan ke DPMPSP lagi. Jadi orang mengambil produk-produk perizinannya di DPMPSP saja, tidak perlu bolak balik," katanya.
Septedy mengharapkan apa yang direncanakan tersebut bisa direalisasikan secepatnya. "Rapatnya dalam minggu-minggu ini, nah nantinya yang akan dibahas apakah dalam perurusan ijin tersebut SKPD terkait kah yang akan ke DPMPSP atau sebaliknya," pungkasnya. (HAMDI/B-2)
Pelimpahan Perizinan, DPMPTSP Tangani 105 Perizinan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPMPTSP Barito Utara Berupaya Permudah Pelayanan Perizinan
Ini 33 Izin yang Dikeluarkan DPMPTSP Gunung Mas
Sekda Pimpin Sosialisasi Perbub Perizinan
DPMPT Terapkan Sistem SIPO Untuk Pelayanan Perizinan Berbasis Online
Murung Raya Kekurangan Tenaga Teknis Perizinan
Politisi Gerinda Ini Minta Perizinan Galian C Jangan Dipersulit
Komentar (0)
Memuat komentar…

