BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringingn Timur, H Abdul Sahid sepakat agar perbuatan membuang bayi sembarangan ini jadi atensi bersama. Bahkan ia tetap meminta Polisi bisa mengungkap pelaku kasus lain, dan memprosesnya secara hukum, agar mampu menimbulkan efek jera. Polres Kotim berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di perkebunan kelapa sawit, yang baru berusia 13 tahun.
"Agar di kemudian hari tidak terulang kembali kasus seperti ini, kita harus tegas kepada hal semacam ini. Ini adalah perbuatan kriminal, menghilangkan nyawa seseorang ini jelas pelanggarannya,” kata Politisi PKS, H. Abdul Sahid, di Sampit, Selasa (4/7/2017).
Sahid juga mengapresiasi langkah polisi yang sudah mampu mengungkapkan satu kasus pembuangan bayi. Karena dari beberapa kasus sepanjang tahun ini, kali kedua yang berhasil diungkap.
Dengan ini menurut Sahid diharapkan bisa menjadi angin segar bagi penegak hukum untuk mengungkapkan kasus lain meski dengan modus berbeda, agar pelaku bisa diproses secara hukum.
Sahid menjelaskan, terungkapnya kasus itu merupakan pelajaran bagi yang lainnya. "Terus terang saya terkejut dengan pelaku yang ternyata masih anak di bawah umur, masih berusia 13 tahun," ujar Politisi PKS ini.
Tentu ini menurutnya bukan persoalan kriminal, yang jadi perhatian juga perbuatan maksiat dan keji ternyata sudah menyeret hingga kepada usia anak-anak. Tentu ini menurutnya sangat memprihatinkan. (NACO/N).
Pengungkapan Kasus Pembuangan Bayi Diharapkan Timbulkan Efek Jera
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jangan Ada Pembuangan Bayi Lagi, Pengawasan Lingkungan Harus Ketat
Maraknya Pembuangan Bayi, Ini Tanggapan DP3AP2KB
Di Mana Keberadaan Ayah Bayi yang Dibuang di Kebun Sawit Itu?
Pelaku Pembuang Bayi Sementara Dititipkan di Rumah Orangtuanya
Bayi yang Dibuang di Kebun Sawit Itu Hasil Hubungan Terlarang Pelaku dan Pacarnya
Astaga, Tenyata Pembuang Bayi Di Perkebunan Sawit Masih Berumur 13 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…

