BORNEONEWS, Sampit - Sam (26) terancam hukuman selama 7 bulan penjara setelah ia terlibat kasus pencurian kotak amal. Tuntutan dibacakan Senin (7/8/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," kata JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.
Sementara barang bukti yakni uang sebesar Rp2.422.850 sisa yang belum sempat dinikmati terdakwa dan kotak amal dikembalikan ke kas mesjid melalui saksi Sumadi. Atas tuntutan itu terdakwa kepada hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu mohon keringanan.
Ia beralasan menyesali perbuatannya itu dan berjanji tidak mengulanginya. "Sadar tidak saudara itu uang mesjid," kata hakim kepadany, membuat terdakwa tertunduk diam.
Dari fakta sidang Karyawan sawit itu melakukan perbuatannya pada Kamis (27/4/2017) di warung bakso Bintoro Jalan Anjar Sugianto, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim. Saat itu ia menikmati bakso di warung tersebut.
Setelah selesai dan mau pulang ia melihat pemilik warung tengah lengah, ia lantas mengambil kotak amal di warung tersebut, membawanya ke kawasan perkebunan kelapa sawit.
Saat diambil uangnya berisi sekitar Rp2.722.850, saat diamankan hanya tersisa 2.422.850. Pengakuannya ia nekat mencuri lantaran butuh uang untuk berobat anaknya. (NACO/B-5)
Pencuri Kotak Amal Terancam 7 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Astaga, Warga Lamandau Ini Nekat Curi Kotak Amal Masjid Polres Kobar!
Awalnya Ngaku Curi Kotak Amal Buat Berobat Anak, Saat Ditanya Lagi Ternyata Buat Kebutuhan Pribadi
Kasus Pencurian Kotak Amal di Masjid Puruk Cahu Akan Dilaporkan ke Polisi
Maling Kotak Amal di Masjid Puruk Cahu Terekam CCTV
Gasak Kotak Amal Alasan untuk Berobat Anak
Dituntut 6 Bulan Penjara, Pencuri Helm Pasang Tampang Memelas
Komentar (0)
Memuat komentar…

