BORNEONEWS, Sampit - Muhammad Ancis Nanang ternyata sudah lima kali masuk penjara, kini ia terjerat dalam kasus pencurian sawit bersama Priyono alias Restu, bahkan perkara keduanya sudah berproses di Kejaksaan Negeri Kotim.
Berkas tahap II dilimpahkan Polsek Sungai Sampit ke JPU Kejari Kotim, Selasa (22/8/2017). "Sebelumnya saya pernah masuk pak jaksa," kata Ancis kepada JPU Bruriyanto Sukahar.
Ini kali kelima warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu berurusan dengan hukum, sebelumnya ia terlibat kasus illegal loging dan pencurian kelapa sawit.
"Waktu itu mau manen sawit saya, kebetulan letaknya berdampingan saja dengan kebun milik perusahaan, sekalian sawit perusahaan kami panen," kata tersangka.
Hingga ia diamankan pada Kamis (23/6/2017) lalu ketika memanen sawit di Blok 112 Divisi 3B PT Mustika Sembuluh I. Dari tangan tersangka diamankan sekitar 50 jenjang sawit.
Akibat perbuatan itu perusahaan alami kerugian sekitar Rp2 juta. Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)
Wow! Pria Ini Sudah Lima Kali Masuk Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria Ini Cabuli Anak Tirinya 2 Kali
Jual Zenith ke Informan Polisi, Pria Ini Masuk Bui
Lima Pria ini Kompak Main Judi Sampai Akhirnya Diciduk Polisi
Usai Divonis Atas Kasus Zenith, Pria ini Diganjar 4,5 Tahun Penjara Karena Kasus Sabu
Kasihan... Belum Sempat Menikmati Malam Pertama, Pria Ini Harus Mendekam di Penjara!
Akibat Keahlian Jari Melipat Uang, Pria Ini Dijebloskan di Penjara
Komentar (0)
Memuat komentar…

