BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim menahan Sul, terdakwa kasus pertolongan jahat. Sebelumnya, dalam kasus ini penahanannya ditangguhkan di Polres Kotim, namun saat dilimpahkan ia ditahan jaksa.
Sul terlibat dalam kasus ini setelah membeli CPO hasil penggelapan dari Har (berkas terpisah), yang belakangan diketahui CPO itu hasil penggelapan DK dan Ka sopir CPO CV SPM sebanyak dua tangki.
Dengan Har, tersangka membeli satu tangki CPO itu dengan harga Rp27 juta dan setelah CPO itu diterima pada Senin (3/9/2017) Sul langsung membayar harga CPO itu melalui via transfer kepada Har sebanyak tiga kali transfer.
Oleh Har, CPO tersebut diantar ke kediaman Sul yang berlokasi di Jalan H Moestalim Pangkalan Bun, Kelurahan Modurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Setelah menerima CPO itu, Sul menjual CPO tersebut lagi kepada seorang yang diakuinya tidak ia kenal dengan harga Rp70 juta sebanyak 2 tangki. "Sehingga saya memperoleh keuntungan Rp16 juta," kata Sul, dalam keterangannya.
Akan tetapi apesnya, setelahDKi dan Ka dilaporkan, perkara ini akhirnya merembet hingga sampai kepada ia dan Har. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (NACO/B-2)
Jaksa Tahan Pria Asal Pangkalan Bun Ini karena Terlibat Penggelapan CPO
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelaku Penggelapan dan Penadah Ratusan Ekor Ayam Diringkus Polisi
Tangkap Pelaku Penggelapan Uang, Polres Pulang Pisau Amankan 62 Slop Rokok
Kakek Ini Akui Tahu Pupuk yang Dibeli Hasil Penggelapan
Pria Ini Ngaku Kejahatannya Sulit Terpantau CCTV
Santri asal Pangkalan Bun ini Kadokan Prestasi Kaligrafi Nasional untuk HUT Kobar
Tiduri Kekasihnya, Pria Ini Didakwa Jaksa
Komentar (0)
Memuat komentar…

