BORNEONEWS, Sampit - Sah alias Am (33) membeli sabu dari Ij. Bahkan diakuinya kalau dia sudah dua kali teransaksi sabu dari Ij.
"Pertama saya ambil pada 23 Juli 2017 di Jalan Pemuda, Sampit," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Rabu (20/9/2017) dari Satreskoba Polres Kotim.
Kemudian setelah itu Am bertransaksi dengan Ijay pada 27 Juli 2017 di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan SMPN 2 Sampit. Dari dua kali transaksi itu dia membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu.
Hingga pada 27 Juli 2017 sekitar pukul 11.30 WIB seusai menerima sabu di Jalan A Yani Sampit itu dia diamankan, dari hasil penggeledahan di Jalan Sarigading Darat, Kelurahan Baamang Tengah itu ditemukan satu paket sabu.
Atas perbuatannya itulah warga Jalan Fathul Jannah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu diamankan jajaran Satreskoba Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam waktu dekat ini tersangka akan segera disidangkan. (NACO/B-6)
Pria Ini Beli Sabu dari Ij
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Setelah Beli sabu, Am Ditangkap Polisi
Mau Antar Pesanan Sabu Pria Ini malah Diciduk
Pasangan Suami Istri Ini Ngaku Beli Sabu Dari Narapidana
Usai Divonis Atas Kasus Zenith, Pria ini Diganjar 4,5 Tahun Penjara Karena Kasus Sabu
Apes! Lagi Kencing di Pinggir Jalan, Pria Bawa Sabu Diciduk Polisi
Berhasil Edarkan Sabu Pria Ini Dapat Jatah Rp5 Juta
Komentar (0)
Memuat komentar…

