BORNEONEWS, Kasongan - Tahun ini Pemkab Katingan menargetkan Rp250 juta dari sektor pajak sarang burung walet. "Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, pada tahun 2017 telah ditargetkan pajak sarang burung walet sebesar Rp250 juta," tutur Bupati Katingan Sakariyas saat pembukaan rapat evaluasi penerimaan pendapatam daerah triwulan II di Aula DPKA, Selasa (26/9/2017).
Dalam pemungutannya, tutur Sakariyas, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang harga pasaran umum dan pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet. Peraturan bupati ini menjadi dasar untuk perhitungan dan penetapan pajak sarang burung walet yang diperkirakan dapat menyumbang penerimaan asli daerah yang pada tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus telah terealisasi sebesar Rp68,37 juta atau 27,35%. "Hambatan yang sering dijumpai di lapangan yang pertama karena wajib pajak sering tidak berada di tempat," katanya.
Kemudian, kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak sarang burung walet dan kejujuran wajib pajak dalam perhitungan hasil panen sarang burung walet. "Jadi saran dari wajib pajak agar dipermudah dalam pengurusan SITU atau HO," imbuh Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-2)
Target PAD Pajak Sarang Burung Walet Tahun Ini Rp250 Juta
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Barut Berupaya Tingkatkan PAD lewat Pajak Sarang Walet
Bupati Nadalsyah: Pajak Sarang Burung Walet Baru Dipungut Akhir 2017
Penerimaan PAD dari Sarang Walet Capai 80%
Waduh, Sejumlah Siswa di Katingan Terlibat Pencurian Sarang Burung Walet
Ada 1.469 Rumah Sarang Burung Walet di Barito Utara
Bangunan Sarang Burung Walet di Jalan Yos Sudarso Bakal Dirobohkan
Komentar (0)
Memuat komentar…

