BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur terus mengejar kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Besok (Senin, 9/10/2017), penyidik akan memeriksa dan meneliti berkas serta dokumen yang mereka sita dari kantor BPN Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Km 6, Sampit.
"Besok (Senin) kami mulai memeriksa berkas ýang disita itu," kata seorang penyidik di Kejari Kotim, Minggu (8/10/2017).
Pemeriksaan dan penelitian itu guna menentukan apakah alat bukti yang kini di tangan penyidik sudah bisa menentukan tersangka dalam kasus tersebut, terutama terkait tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Km 9,9, Sampit. Serta program pengadaan tanah melalui IP4T di sejumlah desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Baamang dan Ketapang.
Mengingat Kajari Kotim Wahyudi menargetkan dalam sebulan terakhir harus sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Korim Hendriansyah, menyebut bahwa penelitian dokumen sitaan dilakukan untuk lebih memastikan apakah nanti ada data lain yang diperlukan atau tidak.
"Sambil nanti kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sampit terkait barang sitaan kami tersebut."
Karena setiap penyitaan yang dilakukan untuk proses hukum proses perizinannya melalui pengadilan negeri di wilayah hukum perkara yang kini tengah ditangani. (NACO/B-3)
Besok Penyidik Kejaksaan Mulai Periksa Data Hasil Geledahan di BPN Sampit
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kasus Pertanahan, Jangan Sampai Pejabat BPN Tidak Tersentuh
Penyidik akan Kembali Periksa Saksi dan Tersangka Kasus Dana Desa Tumbang Bajanei
Begini Kata Wali Kota Riban Satia Usai Dimintai Keterangan oleh Penyidik Tipikor
Terdakwa Gratifikasi BPN Terancam 2 Tahun Penjara
Jaksa Kembali Periksa Belasan Saksi dari Tiga Desa di Kotim
Pejabat BPN Kotim Bakal Ada yang Jadi Tersangka?
Komentar (0)
Memuat komentar…

