BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso, kuasa hukum bos miras Agustinus berharap kliennya segera disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim. Setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik ke JPU, Kamis (2/11/2017).
"Tadi sudah dilimpahkan, 20 hari kedepan klien kami akan jadi tahanan JPU dan nanti perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan," kata Budi usai mendampingi tersangka.
Budi berharap sebelum habis waktu 20 hari perkara Agustinus sudah dilimpahkan oleh JPU, karena mereka ingin kasus itu dibuktikan secepatnya melalui proses di Pengadilan Negeri Sampit.
"Kita lihatlah nanti seperti apa pembuktiannya dipersidangan, kita ikuti alurnya," kata pengacara tersebut didampingi stafnya Agung Setiabudi.
Agustinus kembali dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit, di mana saat ini statusnya tidak lagi tahanan penyidik Bea Cukai melainkan tahanan jaksa. Setelah resmi berkas dan tersangka diserahkan setelah kasus itu dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka Agustinus harus berurusan dengan hukum setelah ia menyimpan 3.500 botol miras dari berbagai jenis tanpa dilengkapi pita cukai. Di mana miras itu diamankan di tokonya Alam Tirta yang berlokasi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, pada 18 Agustus 2017 lalu. (NACO/B-5)
Kuasa Hukum Pemilik Miras Berharap Kliennya Segera Disidangkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kuasa Hukum Bea Cukai Pertanyakan Pernyataan Saksi Soal ini
Pemkab Kotim Didesak Segera Bentuk Tim Penertiban Miras
Rampung, Perkara Miras Dilimpahkan ke JPU
Remaja Curi Uang untuk Pesta Miras dan Traktir Teman di Lokalisasi
Masih Jual Miras, Polisi Sita 431 Minol di Caffe Nine Ball
Pemkab Kotim Tolak Izin Miras Dua Cafe dan Dua THM, ini Nama-namanya
Komentar (0)
Memuat komentar…

