BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus penyalahgunaan bantuan dana bergulir bantuan pupuk dan gabah yang disalurkan kepada 11 koperasi tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum dinas. Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kapuas, Andrianto Budi Santoso di ruang kerjanya, Senin (18/12/2017)
"Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI sekitar Rp1,5 miliar sudah dikembalikan beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) sekitar Rp400 juta lebih, sehingga masih tersisa Rp1,1 miliar. Ini sudah masuk tahap penyelidikan Dinas Pertanian dan Disperindagkop UMK, mereka akan diperiksa," tegas dia.
Adrianto mengakui, tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan mengarah kepada Dinas yang memberikan rekomendasi kepada 11 koperasi ini mendapat dana bergulir pupuk dan gabah.
"Kan ada Dinas Pertanian yang memberikan rekomendasi lapangan terkait luasan pertanian yang dimiliki kopersi dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Kopersi UMK yang menyatakan sah tidaknya koperasi tersebut," ungkapnya.
Ia menjelaskan ,untuk mendapat bantuan tersebut setidaknya ada kententuan Koperasi Unit Desa (KUD) sudah berdiri 2 tahun baru boleh menerima bantuan dana bergulir dan pertanian dari segi berapa kebutuhan para kelompok tani. "Saya mengimbau kepada pihak KUD segera melunasi tunggakannya dan tidak ada perpanjangan waktu pembayaran dan ini sudah memasuki tahap penyelidikan," pungkas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Tidak Menutup Kemungkinan Ada Keterlibatan Dinas
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mengenal 'Ramuan Sakti' Penyehat Tanaman Sawit Multi Lahan
Penggugat Pilkades di Kotim Kemungkinan Bertambah
Perlu Keterlibatan Lintas Sektor untuk Kelola Pasar
Wakil Rakyat Soroti Keterlibatan Satpol PP Saat Deklarasi Nadalsyah-Sugianto Panala Putra
Penerbangan Bandara H Asan Sampit Lumpuh Sejak 23 September, Kapan Normal?
Pendaftaran Calon Ketua PWI Kobar Periode 2026–2029 Resmi Dibuka
Komentar (0)
Memuat komentar…



