Ini Hukuman Kurir Sabu Hampir 1 Ons
Dalam dakwaannya Jaksa Muhammad Lendy ditangkap kepolisian pada 7 Maret 2022 di sebuah hotel pada Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam dakwaannya Jaksa Muhammad Lendy ditangkap kepolisian pada 7 Maret 2022 di sebuah hotel pada Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Majelis Hakim menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan melaksanakan Upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ( IAD ) Ke - XXII Tahun 2022, di halaman Kejati…
Dalam Pledoinya penasehat hukum juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk menetapakan pihak-pihak yang juga terlibat atau turut serta dengan tindakan terdakwa dalam perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk. Setidaknya tiga orang, diantaranya berinisial FO, BB dan IN.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, sendok sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 3 juta dan 6 paket sabu dengan berat bersih 12,47 gram.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Selesai mengambil barang di 3 buah toko tersebut selanjutnya para terdakwa langsung menuju penginapan di salah satu hotel Kota Palangka Raya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenag), Dalam Rangka penanda tanganan Perjanjian Kerjasama bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah,?Rabu, 20?Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Iman Wijaya? membuka secara resmi Seminar dengan tema Tugas Dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia Dan Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice yang berlangsung di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya,?Rabu 20, Juli 2022
Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya dan RSUD Kota Palangka Raya.
Endas membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan Nurodin selaku peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV SM untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi.?
Terdakwa Nurodin, selaku peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV Sangalang Makmur (SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi, dituntut selama 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,?Selasa, 19 Juli 2022 sore.
Saat pulang kerja Jakaria membuang kartu perdana dari HP tersebut dan kemudian memasukan kartu perdana miliknya dan digunakan seperti milik terdakwa sendiri.?
Memastikan situasi dalam keadaan aman, lalu terdakwa memasukkan tangan ke dalam mobil pickup tersebut melalui jendela yang kacanya terbuka dan mengambil sebuah telepon genggam.
M Yudiansyah dan Roni Hanafi, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 24,20 gram menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 18 Juli 2022.
Mudekir dan Bugidi, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 297,91 gram meminta keringanan hukuman pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Senin, 18 Juli 2022.
Jaksa menjerat Fai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Terhadap putusan tersebut Sudir menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan pernah dihukum pada perkara yang sama.