Hari Bakti Adhyaksa ke 62, Kejati Kalteng Gelar Pekan Olahraga
Olahraga yang dipertandingkan dalam POR dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke tahun ini yakni Badminton, Bola Volly, Tarik Tambang dan Lomba Mancing.
Olahraga yang dipertandingkan dalam POR dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke tahun ini yakni Badminton, Bola Volly, Tarik Tambang dan Lomba Mancing.
Gelaran Kalteng Expo bertempat di Area Pameran Temanggung Tilung, Palangka Raya pada 12-16 Juli 2022. Beragam stand pameran yang diisi dari berbagai instansi, lembaga, perusahaan, UMKM, turut mengambil bagian memeriahkan kegiatan tersebut.
Jaksa menjerat Rakmadi pidana penjara selama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan kunjungan ke Panti Asuhan Agape di ikuti oleh Asisten Intelijen Komaidi, SH., Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan, SH., MH., dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan,S.H, M.Hum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya mengatakan dalam rangka mewujudukan keadilan substansial serta penegakan hukum yang arif bijaksana maka perlu evaluasi, masukan, aspirasi sesuai kearifan lokal yang tumbuh dalam masyarakat di Kalimantan Tengah.
Dewi Ratnasari dan Kurniawan Setyo terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu dituntut 7,5 tahun atau 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Henricho Fransiscust selaku Penasehat Hukum Terdakwa Bidu A Kamis Mantan Kades Tangirang mengatakan akan mengajukan Peldoi atau Nota pembelaan pada sidang berikutnya dan mengungkap fakta-fakta persidangan.
Mat Rumbi Terdakwa tindak Pidana narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama 18 tahun.?
Bidu A Kamis Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tangirang, kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas? terancam 11 tahun penjara.
Sebelumnya Wanto Sripo dituntut dengan pidana penjara selama 4 ?tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan Kurungan.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Wanto Sripo terdakwa tindak pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Mantan Kades tersebut pada…
Berkas Kasus pengadaan atau pembuatan kontainer kuliner sebanyak 50 unit di Jalan Yos Sudarso masuk ke tahap II.
Sabrei terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu meminta? keringanan hukuman? pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Rabu, 13 Juli 2022
Berkas perkara dan lima tersangka pembunuhan terhadap korban?Syarwani, warga Jalan Murjani Palangka Rayb?diserahkan oleh penyidik Polresta Palangka Raya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Anjar mendapatkan kiriman sabu tersebut dari orang suruhan Adul lalu dia bawa ke rumahnya untuk dia bagi untuk dirinya sendiri dan sebagian dibungkus kembali untuk dibawa ke pembeli.?
Dari tangan para terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil 6 paket sabu, tas, handphone, kendaraan yang digunakan.
Ketua PKS Kalteng, Sirajul Rahman menyampaikan apresiasinya dan ucapan terima kasih kepada PWM Kalteng yang telah berkenan menerima silaturahim dari Jajaran PKS Kalteng/?
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas setelah dua tahun lamanya ditutup akibat masa pandemi Covid 19. Senin, 11 Juli 2022
Program silaturahim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kalimantan Tengah menjadi sebuah tradisi yang sejak lama dilakukan dan kini dilanjutkan kepada semua pihak, tanpa terkecuali dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kalimantan Tengah.
Direktur Poltekkes Kemenkes Palangka Raya, Mars Khendra Kusfriyadi secara simbolik melakukan serah terima aplikasi tersebut kepada Kepala Puskesmas Kalampangan, dr Johanes Sihaloho.?