Pria ini Dipenjara 6 Tahun Setelah Beli Sabu dari Saudara Kandung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 Tahun kepada Ahmad Tasrif terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 Tahun kepada Ahmad Tasrif terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Kegiatan tersebut yang dihadiri oleh puluhan peserta ini berlangsung di Aula Polkesraya berlangsung sukses dan tampak warga masyarakat yang ada di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Berdasarkan pengakuannya keduanya, Rito Susanto dihubungi oleh Ali Zainal, yang menanyakan ketersediaan paket sabu seberat 1 Kg.
Penasehat Hukum terdakwa Maria Candida, Rusdy Agus Susanto mengatakan akan mengajukan nota pembelaan? dan hal- hal yang meringankan dari terdakwa.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut bergandengan Ahli dari Penasehat Hukum terdakwa Mahyudin.
Terdakwa merubah di system computer di fale exel daftar uang keluar, berikut daftar uang simpanan anggota yang telah ditarik oleh terdakwa tersebut.
PT TGM pada November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk.
Kristinawati alias Lia, terdakwa tindak pidana penggelapan dana Koperasi CU Betang Asi dituntut pidana penjara selama 3 tahun.?
Jhosua terdakwa tindak pidana pencurian sebuah rumah kosong di jalan Tjilik Riwut Km.13,5 Kelurahan Petuk Katimpun, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Maria Candida terdakwa tindak pidana penggelapan Dana Solidaritas Duka Cita (Solduka) dituntut pidana penjara selama 15 bulan penjara atau 1 tahun dan 3 Bulan.
kbar, Mulyadi, Suratman dan Muhammad Fahruly Rinaldy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Komplotan pencuri ini terpaksa duduk di kursi pesakitan usai ditangkap setelah melakukan pencurian di salah apotik Kimia Farma Kota Palangka Raya,?Senin, 20 Juni 2022.
Di depan majelis Hakim Mahyudin menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya merasa tidak bersalah sama sekali. "Saya tidak merasa bersalah sama sekali," tegasnya saat ditanya oleh majelis hakim.
Tiga orang perempuan berinisial NA, RA dan SA menjalani proses hukum akibat perbuatannya yang diduga melakukan pemerasan berikut pengancaman melalui media sosial Instragram. Pengancaman itu yakni akan menyebarkan foto separuh badan tanpa busaha, jika korban berinisial SI tidak mengirimkan sejumlah uang.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 11 bulan kepada Muhammad Yusuf Alias Agus terdakwa tindak pidana pencurian sebuah mesin Alkon/Ces di salah satu rumah warga kota Palangka Raya.
Akhmad Al Amin dan Ahmad Yunadi terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu 896,91 gram menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.?
Dari tangan Lendy kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 99,72 gram dan sebuah telepon genggam.
Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yang masih di bawah umur Hal tersebut tidak dilakukan hanya sekali oleh kapsul.
Para Terdakwa tersebut merupakan komplotan pencuri di beberapa Toko dan Swalayan pada wilayah kota Palangka Raya
Sampai sekarang pihaknya masih bertanya-tanya terkait alasan hakim yang memvonis bebas kepada Saleh dan saat aksi damai di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya masyarakat tidak mendapatkan jawaban dan alasan tersebut.
Kabar ini disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo. Memori kasasi yang telah disusun dikirim ke mahkamah.