Mengaku untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup, IRT Nekat Jual Sabu
Ririn Darmayanti seorang ibu Rumah Tangga (IRT) terdakwa tindak pidana Narkotika jenis mengakui terpaksa menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ririn Darmayanti seorang ibu Rumah Tangga (IRT) terdakwa tindak pidana Narkotika jenis mengakui terpaksa menjual sabu karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya melaksanakan mediasi terkait dengan keluhan masyarakat Jalan Nyai Enat Pada kafe Mulakhopi yang dianggap mengganggu aktifitas masyarakat lingkungan sekitar.
Rabu 18 Mei 2022, diketahui, Hairani ditangkap kepolisian pada 6 Januari 2022 bersama dengan Dadang (Berkas Terpisah) di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, Riswanto dan Muhammad Rizky pada 27 Januari 2022 sedang berada di barak tempat tinggalnya. Keduanya merasa kelaparan tidak ada lauk untuk makan.
Nurdin Alias Udin terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini nekat menjadi pengedar sabu hingga akhirnya ditangkap polisi.
Penjara seperti tidak memberikan Efek jera bagi Nurdin. Mantan Residivis Narkoba ini kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara Narkotika Jenis sabu. Selasa 17 Mei 2021
Agus Surono dan Bejo Setiawan terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keduanya mengaku Nekat melakukan penjambretan karena ingin mempunyai telepon genggam usai telepon miliknya rusak.
Nasabah mendesak pihak Polda Kalteng untuk kembali menelusuri aliran dana nasabah Credit Union?Eka Pambelum Itah (CU EPI).
Ketua terpilih, Prokami Kalteng, Seri Wahyuni mengatakan Prokami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk berperan dan membantu mewujudkan kesehatan masyarakat.
Wahyu terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini ditangkap polisi usai mengambil 4 paket sabu pesanannya seberat 12,32 gram.
Terdakwa Mujiwaluyo mengaku membeli sabu seberat 1,54 gram dari orang yang tidak dikenal di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pria yang diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditangkap oleh polisi sebelum bertransaksi sabu.
Terdakwa Randy Fauzan terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia membeli Narkotika Jenis sabu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dibawa ke Palangka Raya hingga akhirnya ditangkap polisi.
Pihaknya sangat tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ?yang ?menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana ?penipuan.
Guruh mengaku tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Dia beralasan dalam perkara ini ada konstruksi hukum administrasi pemerintahan yang menurutnya belum dilalui tahapan itu.
Jaksa menuntut Fatmawati, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan jual beli emas, pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara.
Terdakwa meminta korban mengirimkan uang Rp 100.000.000 karena sudah terlanjur percaya dan merasa besok siang barang akan sampai di tangan korban mengikuti permintaan terdakwa dengan mengirimkan kembali uang Rp 100.000.000.
Sebelumnya Wang Xiu Juan alias Susi meminta dibebaskan dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap dan meminta menyatakan batal demi hukum surat dakwaan jaksa.
Terdakwa Hendra dan Sandy terancam 2 tahun penjara dalam perkara tindak pidana pencurian barang peralatan bengkel di kota Palangka Raya.
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo membuka Pawai Takbir Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1443 Hijiyah/2022 Miladiyah, di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya,?Minggu malam, 1 Mei 2022.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI*? Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan aksi peduli dan buka puasa bersama dengan anak-anak panti Asuhan Berkah Palangka Raya. Sabtu, 30 April 2022