9 Kepala Desa di Katingan Dilaporkan ke Polda Kalteng
Bola panas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan penghubung di 11 desa? sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kabupaten Katingan terus bergulir.
Bola panas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan penghubung di 11 desa? sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kabupaten Katingan terus bergulir.
H Asang Triasha?mengajukan praperadilan atas penetapan?tersangka dugaan korupsi dalam pembuatan jalan antardesa?di 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang, kabupaten Katingan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.?
Lurah?Bukit Tunggal, Subhan Noor mengharapkan operais pasar minyak goreng dari PT Citra Borneo Utama (CBU) bagian Citra Borneo Indah (CBI) Group, bisa terus berlanjut.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Palangka Raya, Suprayitno mengkritisi kebijakan pemerintah yang menerapkan syarat baru dalam jual beli rumah atau tanah.
Kuasa Hukum terdakwa Adae Enel selaku, Mantan Ketua Gapoktan Beringin Jaya, Melky Yuwono menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak sebanding dengan peran kliennya dalam kasus korupsi optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
PT Citra Borneo Utama (CBU) melaksanakan operasi pasar minyak goreng. Sebanyak 3.000 liter minyak goreng dalam bentuk curah dialokasikan untuk masyarakat Kelurahan Menteng. Minyak ini dijual dengan harga Rp. 11,500 per liter.
?Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya, Aipda Toha melaksanakan pengamanan di? kegiatan operasi pasar minyak goreng yang digelar di Kantor Kelurahan Menteng,?Rabu, 2 Maret 2022
Lurah Menteng, Rossalinda Rahmanasari mengucapkan terima kasih kepada PT CBU yang telah berkontribusi dalam memberikan minyak murah kepada masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng saat ini
PT Citra Borneo Utama (CBU) yang merupakan bagian dari Citra Borneo Indah (CBI) Group menggelar operasi pasar khusus minyak goreng di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Rabu, 2 Maret 2022.
Pelaksanaan pekerjaan hanya 19,48 persen senilai Rp 114.978.500. Terdakwa menggunakan dana desa 2020 tanpa pertanggung jawaban Rp 539.164.550. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Terdakwa tidak pernah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan uang hasil pungutan tidak pernah disetorkan ke kas Desa Dadahup melalui rekening Desa Dadahup.?
Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi? dengan terdakwa Gunawan Samsi selaku Kepala Desa Dadahup kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Selasa, 1 Maret 2022.
Jaksa menuntut terdakwa Maulana pidana penjara selama 5 tahun, dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 0,97 gram.
Sebelum dilakukan penangkapan, pada 22 Oktober 2021 saksi Besus memberi kabar akan turun ke Pangkalan Bun untuk menjemput sisik trenggiling.
Kepala BKSDA Kalteng, Nur Patria Kurniawan melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Palangkaraya, Junaedy Slamet Wibowo mengatakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti.
Menanggapi hal ini Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas Hariyadi mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim pada poinnya pihaknya menyetujui, namun akan disampaikan kepada pimpinan dan karena terdakwa mengajukan banding pihaknya bisa saja juga akan mengajukan banding.
Sabtu 26 Februari 2022, diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara bermula pada bulan Agustus 2021 kepolisian menemukan akun media sosial terdakwa Budiman memposting untuk menjual sisik trenggiling sebanyak 4,5 kg.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam persidangan mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa Sri Yeni tidak mengakui perbuatannya sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa Sri Yeni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Bereng Jun.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darma Brata ditangkap kepolisian pada 30 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur