Penjual Minyak Tanah Oplosan Dihukum 5 Bulan Penjara
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Faisal menjalani kurungan badan selama 8 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Faisal menjalani kurungan badan selama 8 bulan.
Menanggapi putusan ini terdakwa Sabarudin melalui kuasa hukumnya Arimadia menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Parlin B Hutabarat selaku kuasa hukum mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, mengajukan banding. Ia menilai? putusan hakim terasa tidak mencerminkan rasa keadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Reinal Saputra pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Sukamara pada tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Reinal Saputra terdakwa kasus robohnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara berbelit-belit dalam persidangan.
Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dalam surat dakwaan jaksa, Saipul Rahman ditangkap kepolisian pada 10 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk dihalaman belakang rumahnya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 13.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam surat dakwaan jaksa Mursidah dan Melanie Anggraini perkara bermula pada 1 Januari 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bromo .
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Kasi Pidum serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Iman Wijaya memimpin acara pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima Jabatan pejabat eselon III dilingkungan Kejati Kalteng. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,?Selasa, 8 Maret 2022
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana? pencurian cincin Emas di? wilayah kabupaten Kapuas.
Senin 16 Desember 2021, awalnya sekitar pukul 03.00 WIB tersangka berinisial M pergi ke pasar subuh untuk membeli sayur dan ikan yang nantinya akan dijual kembali secara berkeliling.?
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Erhammudin, terdakwa Adae Enel menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dan meminta dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menemukan banyak jejak kaki buaya dan satu sarang baru saat melakukan identifikasi dan pemasangan spanduk imbauan di Desa Paduran Sebangau (Muara Pangkoh), Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Identifikasi itu dilakukan?pascaserangan buaya terhadap salah satu warga hingga mengakibatkan korban jiwa.
Mantan ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD PNF) Kalteng, yang menjadi terdakwa tindak Pidana korupsi, Andie Rismansyah memohon keringanan hukuman, ia menyesal dan mengakui perbuatannya salah.
Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan kabupaten Katingan, Hendri Nuhan meminta dibebaskan dari semua dakwan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, kabupaten Katingan tahun anggaran 2018.
Dalam sambutannya Ketua DPW PKS Kalteng, Sirajul Rahman menyampaikan agar seluruh kader PKS di Kalteng untuk dekat dengan rakyat, hadir sebagai pelayan rakyat dalam situasi apapun, dan mendengarkan aspirasi rakyat karena PKS ingin kehadirannya memberikan manfaat dan senantiasa bersama rakyat.
Dalam sambutannya, Ketua DPW PKS Kalteng, Sirajul Rahman menyampaikan komitmen seluruh kader untuk turut hadir sebagai pelayan rakyat dalam situasi apapun, karena PKS ingin kehadirannya memberikan manfaat dan senantiasa bersama rakyat
Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengajukan kasasi terhadap perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu Rahmat yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis 2 kini tidak lagi perlu menunggu 6 bulan untuk menerima vaksinasi booster. Vaksinasi dosis ketiga itu kini?dapat diberikan kepada masyarakat umum dengan jenjang waktu 3 bulan setelah dosis kedua.