Pemesan Ganja dengan Dalih untuk Pengobatan Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa?menuntut terdakwa Arjuni dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 366,78 gram.
Jaksa?menuntut terdakwa Arjuni dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 366,78 gram.
Jaksa Heri Purwoko menuntut terdakwa kasus sabu, Arbani dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Hairul dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, kepada terdakwa Henri Widianto dalam perkara tindak Pidana narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram
Muhamad Yahya Prihadna mengakui menggunakan uang untuk kepengurusan perpanjangan pajak untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ricky Gunawan, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Selasa, 11 Januari 2022.
Budiman, terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria 32 tahun tersebut didakwa memiliki dan hendak menjual sisik Trenggiling dengan jumlah 4,5 kilogram.
Ferry Santoso terdakwa perkara memperjualbelikan sisik Trenggiling menjalani sidang perdana secara Virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Selasa, 11 Januari 2022
Manager of Airport Operation and Service Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Muhamad Hudaya Kusuma mengatakan dalam upaya mengantisipasi adanya varian baru covid 19 masuk ke Kalimantan Tengah (Kalteng) pihaknya sudah melakukan mitigasi sedini mungkin.
Yayu menerangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Doris Sylvanus sebagai fasilitas rujukan provinsi tetap menerapkan kewaspadaan terhadap gelombang lonjakan kasus Covid-19 terkhususnya bila terjadi lonjakan kasus aktif gelombang ketiga
Roby mengungkapkan terdakwa Bijuri sudah diberhentikan sesuai Keputusan Bupati Barito Utara tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil pada 30 April 2021, sehingga hak terdakwa menerima gaji pokok dihentikan
Terdakwa kasus korupsi karena bolos mengajar selama 4 tahun tapi tetap menerima gaji, Bijuri melalui kuasa hukumnya, Roby Cahyadi menyatakan pikir-pikir setelah divonis 15 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan kepada terdakwa Bijuri, mantan guru SDN 1 Desa Sampirang 1, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Hariyadi mengatakan jaksa menghadirkan saksi yang rata-rata merupakan tim verifikasi dari tingkat kecamatan dan kabupaten. Para saksi memberikan keterangan terkait pencairan dana Desa Bereng Jun ada permasalahan.
Terdakwa meminjam uang menggunakan WhatsApp Anita Yenie kepada Oktaria Shinta dan Saksi Nanin. Karena merasa ada permintaan dari korban, maka Oktaria mentransfer total Rp700.000 ke rekening atas nama Vindy Valentina dan Okke Malvin Chandra.
Dalam surat dakwaan Jaksa Perkara berawal ketika Norifansyah meminum minuman beralkohol di Jembatan Kuning, Jalan H?Obos Kota Palangka Raya, 18 September 2021
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Abdussamad dalam perkara tindak pidana pencurian handphone pengunjung RSUD dr Doris Sylvanus.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusuf Dika dan Tahir masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dalam perkara tindak pidana pencurian ban dan velg kendaraan bus Dinas Setda Kota Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kawi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara kepemilikan sisik Trenggiling.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa Riska Puji Prasetyo didakwa bersama-sama dengan Kemal Mahendra Dau (berkas terpisah) merugikan keuangan PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya sebesar 26,4 miliar