Terdakwa Ngaku Pesan Ganja untuk Obat Diabetes
Terdakwa mengakui bahwa dirinya tidak mempunyai izin terkait dengan ganja tersebut. "Saya mengaku bersalah, tidak mempunyai Izin dari pihak yang berwenang. ," ujarnya
Terdakwa mengakui bahwa dirinya tidak mempunyai izin terkait dengan ganja tersebut. "Saya mengaku bersalah, tidak mempunyai Izin dari pihak yang berwenang. ," ujarnya
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Alfon, menilai jika terdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dan menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berkelanjutan
Terdakwa mengaku mendapat Ganja tersebut dengan melakukan pemesanan melalui media sosial dan diarahkan kepada Adi (DPO)
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa ditangkap Satrenarkoba Polresta Palangka Raya pada 8 September 2021 saat berada di rumahnya Jalan Rindang Benua
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati menuntut terdakwa Listiana dengan 10 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 65,74 gram.
Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Tengah Tomy Haridjaya mengatakan akan membantu setiap sekolah yang ada di Kalteng untuk menjamin mutu pendidikan yang diberikan.
Terdakwa juga mengaku ia datang ke RSUD saat subuh, melihat sekitar terasa aman dan langsung mengambil handphone tersebut
Fakta ini terdakwa ungkapkan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Norifansyah mengaku dalam keadaan sedikit tidak normal akibat pengaruh dari minuman keras
Terdakwa kemudian pergi dari RSUD Doris Sylvanus menuju Pelabuhan Rambang dan membuang kartu SIM handphone ke Sungai Kahayan.
Kamis 23 Desember 2021 dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula ketika Cahyono berniat mengunjungi tempat temannya di Jalan mendawai I dengan berjalan kaki
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Edi Haryono mantan Kepala Desa Bunut, Kabupaten Lamandau, pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,?Selasa, 21 Desember 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Juhirman, mantan Kaur Keuangan dan Perencanaan Desa Bunut Kabupaten Lamandau, pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,?Selasa, 21 Desember 2021
Bijuri, mantan guru SDN-1 Desa Sampirang 1, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Batara)?yang terjerat dalam tindak pidana korupsi akibat tidak masuk mengajar selama 4 tahun meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Kuasa Hukum Royanto Simanjuntak dan kawan-kawan usai persidangan berakhir
Kuliner khas Sunda kini hadir di kota Palangka Raya. Bagi pemburu kuliner dan masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin merasakan masakan khas Sunda dapat langsung datang ke Cafe Mutiara dan Rumah makan khas Sunda di Jalan Nyai Undang.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut, eksepsi terdakwa ditolak untuk seluruhnya. Hakim?menyatakan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sah menurut hukum dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Terdakwa Yestisia selaku Mantan Bendahara pada?Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas, hanya dilakukan penahanan kota. Alasannya karena terdakwa bersikap kooperatif dan mempunyai bayi yang sedang menyusui.
Terdakwa Yestisia, mantan Bendahara BPKAD kabupaten Kapuas melalui kuasa hukumnya Februasae Pungkal Nuas Kunum, mengatakan pada keterangan saksi-saksi pada fakta persidangan kemaren bahwa uang yang diberikan kepada Yestisia atas dasar sukarela.
Pada sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi ini pihaknya menghadirkan 3 orang kepala Desa yang memberikan keterangan terkait pemberian uang kepada terdakwa Yestisia
Samsul mengatakan uang yang diberikan tersebut berasal dari uang pribadi. Samsul beralasan ada sedikit ketakutan jika tidak memberikan uang ucapan terima kasih tersebut kepengurusan dari pencairan dana desa akan terlambat