Ini Langkah Bandara Tjilik Riwut Jelang Nataru untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Dia menuturkan pandemi Covid-19 tentunya memberikan dampak yang besar bagi penerbangan dan perekonomian negara khususnya
Dia menuturkan pandemi Covid-19 tentunya memberikan dampak yang besar bagi penerbangan dan perekonomian negara khususnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang tidak jadi diterapkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Tanggera pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu seberat 504,72 gram.
Kawi terdakwa pemilik sisik Trenggiling 6 kilogram mengakui perbuatannya. Meski tahu sisik trenggiling dilarang untuk diperjualbelikan, ia nekat lantaran himpitan ekonomi dan tergiur keuntungan yang besar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Ridwan pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 31,6 gram.
Kawi terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria yang kesehariannya sebagai pekerja di karyawan pabrik Sawit ini didakwa telah memiliki dan menjual sisik trenggiling yakni hewan yang dilindungi.
Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung menghadirkan 22 orang saksi yang di antaranya pendamping desa dan mantan kepala desa
Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram, motor yang digunakan untuk bertransaksi uang tunai dan handphone
Penasehat Hukum Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono, Candra Putra menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasakan terlalu berat dan tidak sebanding dengan peran kliennya dalam dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Cahyono pidana penjara selama 8 tahun dan 6 Bulan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,?Kamis, 9 Desember 2021.
Majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Jono dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Dika. Pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana pencurian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kevin Juanda pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara penipuan penjualan tanah.
Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan oleh Rchimpo Pitti Ue Tally melawan Polda Kalteng,?Rabu, 8 Desember 2021.
Berdasarkan pengakuan, sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Amboi (DPO) Senin 5 Juli 2021 dengan berat asal 5 gram dengan harga Rp 8 juta dan baru dibayar Rp 4 juta sisanya akan dibayar terdakwa saat sabu sudah laku terjual
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bijuri, mantan guru SDN-1 Desa Sampirang 1, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara), pidana penjara selama 1 Tahun dan 9 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas sebidang tanah di Jalan Banteng (menyebrangi Jalan Lintas Mahir Mahar) RT 13/RW XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, akhirnya menemui babak akhir.
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Abang (DPO), dengan sistem sabu yang diberikan tersebut akan dilunasi ketika sudah habis terjual
Yusuf Dika dan Tahir mengangkut ban tersebut ke dalam satu unit pikap. Keduanya menjual kepada sopir truk yang tidak dikenal di KM 10 dengan harga Rp 2 Juta
Henri ditangkap pada 8 Juli 2021, bersama dengan Yuliaser (Berkas Terpisah) saat berada di rumahnya