Ini Tuntutan Pembeli Sabu di Komplek Puntun
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,48 gram
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,48 gram
Andi Lala menghubungi saksi Sidik untuk menawarinya pekerjaan sebagai pengambil paket sabu dan menjajikan upah yang akan diberikan setelah pekerjaan selesai
Menggunakan satu unit mobil cary warna biru, terdakwa berkeliling kota Palangka Raya untuk mencari target, dan mendapati rumah kosong di Jalan Tjilik Riwut Km. 8
Mantan Kepala Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Sabarudin dan Sugandi selaku mantan bendahara menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 29 November 2021.
Mahasiswa Program Studi Magister Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) angkatan 2020 melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Luthfillah, Jalan Bali, Kota Palangka Raya.
Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gunung Mas?bernisial SR resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara Mantan Camat Katingan Hulu berinisial?Her kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya.?Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dedy menyebutkan bahwa setelah dilakukan intograsi terdakwa mengakui mendapatkan surat tes Antigen palsu tersebut dari salah satu teman di wilayah Banjarmasin
Kamis?25 November 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui, perkara tersebut bermula ketika Yan Liong 11 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB?Jalan Garuda perumahan Citra Garden
Dinginnya jeruji besi seperti tidak memberikan efek Jera bagi Denny Juniardi. Napi yang masih menjalani hukuman ini kembali menjadi terdakwa lantaran melakukan penipuan dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA. Terdakwa menggunakan ponsel untuk meretas akun WhatsApp milik korban lalu menghubungi sejumlah nomor kontak yang tercantum.
Mantan?Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, kabupaten Kotawaringin Timur, Wartono Suharjo divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, Rabu, 24 November 2021
Menanggapi putusan ini terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali
Andi Lala (44) Napi Lapas? Kasongan terdakwa Perantara Narkotika jenis sabu seberat 471.43 gram mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh? ABD. Rahman Sidik dan M. Maulid bertransaksi sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Muhamad Fiadin dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 246,82 gram.
Fran Sugianto terdakwa Narkotika jenis sabu seberat 25,51 gram yang dituntut 10 tahun penjara meminta keringanan hukuman pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 23 November 2021
ABD Rahman Sidik terdakwa Kurir Narkotika jenis sabu seberat 471.43 gram, mengaku tergiur karena dijanjikan Imbalan senilai Rp 10 Juta untuk menyambut kedatangan sabu dari Aceh ke Banjarmasin yang akan dibawa ke kota Palangka Raya.
M Maulid terdakwa kurir sabu seberat 471.43 gram mengaku dijanjikan upah senilai Rp 35 juta untuk membawa paket sabu dari Provinsi Aceh menuju kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan kepada terdakwa Ade Basa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penjara seperti tidak memberikan efek Jera bagi Andi Lala (44). Narapidana yang masih berada di dalam Lapas Kasongan ini kembali menjadi terdakwa dalam perkara Narkotika Jenis sabu. Dalam perkara ini barang buktinya tidak main-main, karena mencapaj?471.43 gram. Ini terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 23 November 2021.
Hernilawati dijatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana penipuan, dengan modus menyewa mobil.