Lempar Sabu di Pinggir Jalan, Begini Akibatnya...
Jaksa menuntut terdakwa Jono pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika seberat 17,19 gram.
Jaksa menuntut terdakwa Jono pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika seberat 17,19 gram.
Herdi Alias Acung divonis 9 tahun penjara oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 29,41 gram.
SP, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menjadi terdakwa perkara penipuan bermodus calo penerimaan tenaga honorer hingga meraup keuntungan Rq?116.880.000,?
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Suharni (berkas terpisah) yang diambil bersama dengan Abdul Miad dan Puadi (berkas terpisah)
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 74,88 gram yang disimpan dalam karung beras dan telepon genggam
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Iwan Syah dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 25 gram.
Banjir yang melanda Kalimantan Tengah terkhususnya kota Palangka Raya menjadi perhatian Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Banjir yang melanda kota Palangka Raya beberapa hari terakhir turut menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui terdakwa ditangkap polisi pada 17 Juni 2021 di rumah terdakwa Jalan Usman Harun, Kabupaten Kotawaringin Timur
Ketua RT 06 Ketua RT 06, Ahmad kholidin Effendy mengatakan bantuan ini untuk meringankan sedikit beban dari masyarakat yang terdampak banjir
Dalam mediasi yang dipimpin Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, kedua belah pihak masih belum menemukan adanya titik terang adanya kesepakatan terkait dengan penyelesaian tanah
Seorang terdakwa sabu bernama Yohanes dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. Terkait itu, dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan ARD (51), mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan bantuan dana operasional pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF senilai Rp 522 juta.
Musibah banjir yang terjadi kawasan permukiman penduduk di Kota Palangka Raya mendapat perhatian berbagai pihak. Termasuk dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Para relawan dari partai tersebut ikut turun membantu warga yang terdampak/?
Terdakwa Abdul Hadi mengaku nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah senilai Rp 500 ribu.
Jaksa menuntut terdakwa Abdul Mi'ad pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut di wilayah Banjarmasin yang dibeli bersama terdakwa bersama dengan Abdul Mi'ad, Lamsiah dan Suharni (berkas terpisah)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjarb?kepada terdakwa Topan, dalam perkara tindak pidana sabu seberat 0,64 gram.
Terdakwa kasus pencurian laptop dan uang senilai Rp 700.000, yakni Muhammad Ramadhan menjalani sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin, 15 November 2021.
Jaksa Riwun Sriwati?menuntut terdakwa Fachrozi dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana?narkotika jenis sabu seberat 25 gram.