Pengancam Kakak Ipar dengan Kapak Dituntut 1 Tahun Penjara
Jaksa menuntut terdakwa Syahrudinnur alias Anton dengan hukuman 1 tahun penjara dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan pengancaman. Tuntutan dibacakan dalam?sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 15 November 2021.





















