Wanita ini Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Gara-gara Jadi Perantara Sabu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa kasus sabu, Maria Ulfah dengan?6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa kasus sabu, Maria Ulfah dengan?6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Sebelumnya?Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kano mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan
Sebelumnya?terdakwa ditangkap anggota Polda Kalteng saat melakukan patroli cipta kondisi di sekitar Jalan Murjani, Palangka Raya 25 April 2021 sekitar?pukul 01.00 WIB
Fakta ini diungkapkan oleh salah satu saksi dalam sidang virtual yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul ?di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin 6 September
Tokoh Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Khairil Anwar mengharapkan pemerintah daerah untuk melakukan jemput bola dalam pendataan anak yatim dan yatim piatu.
Siswanto juga memberikan motivasi kepada para peserta sebagai penyemangat dan mengingat agar berdoa sebelum mengerjakan soal, ia mengharapkan para peserta sukses dan?menjadi bagian dari Korps Adhyaksa
Pengamat Kebijakan Publik Univesitas Palangka Raya (UPR) Suprayitno? mengatakan? pasal 34 UUD RI mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.?
Kadin memberikan apresiasi yang sangat positif?adanya rencana hilirisasi industri atas berbagai Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Kalteng
Dalam surat dakwaan JPU terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan, berupa meminta uang Rp 300 juta kepada seorang pengusahb?asal Gunung Mas bernama Rantau
Terdakwa menghubungi seseorang bernama imam dan bersepakat membeli 15 gram sabu dengan harga Rp 24 juta dan uang muka senilai Rp 2 juta
Terdakwa Gugup saat didekati oleh polisi yang sedang patroli dan Membuang sajam yang dibawanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nurkolis Pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan dalam perkara tindak pindana penggelapan.
Terdakwa Fahrul mengaku membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik saat bekerja sebagai tukang parkir untuk memotong tali Rafia ketika memuat dan membongkar barang dari mobil.
Rizal hanya bisa pasrah dan memohon keringanan Hukuman, ia mengaku mempunyai tanggungan yang harus dihidupi dua istri dan empat anak.
Berdasarkan pengakuannya kedua terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang bernama Lintar (DPO) yang dibeli seharga Rp 2.800.000
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya? menjalani kurungan badan selama satu tahun dan enam bulan penjara
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,57 gram, satu buah timbangan digital dan telepon seluler
Terdakwa menerima putusan ini dan mengakui kesalahannya " Saya terima ucap terdakwa saat menjawab putusan majelis hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fahriani kurungan penjara selama satu tahun dalam perkara tindak pindana pencurian, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Selasa, 31 Agustus 2021.
Sedangkan program prioritas penyaluran untuk program padat karya Kementerian PUPR sebesar Rp252,74 miliar, untuk 9.596 orang tenaga kerja dan program padat karya Kementerian Pertanian sebesar Rp12,76 miliar untuk 3.705 orang tenaga kerja