Budak Sabu Divonis 4 Tahun Penjaraaa
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 tahun
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa menjalani kurungan badan selama 5 tahun
Sabtu, 6 Agustus 2016 terdakwa mengirimkan surat kepada via email kepada PT East Point Indonesia perihal pengurusan penetapan batas areal kerja Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HK) dengan biaya yang diajukan Rp. 251.550.000
Sustyo Iriyono?menuturkam kegiatan operasi ini sebagai upaya memerangi pembalakan liar di wilayah Barito Selatan yang merusak kawasan hutan dan lingkungan
Terdakwa Hermasyah ditangkap polisi pada 3 Maret 2021 saat berada di rumahnya, kecamatan Baamang, Kotim
Bantuan berupa sembako, obat-obatan, pakaian, dan keperluan lainnya dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir
Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian bersama dengan Ariyatma dan Sulastri pada 12 Februari 2021
BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Andreas Arpenodie dalam perkara tindak pindana korupsi. Sidang yang…
Bencana Banjir yang melanda Kabupaten Katingan dan beberapa wilayah di Kalimantan tengah menjadi perhatian bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam surat dakwaan sebelumnya diketahui terdakwa Fahrul pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar jam 18.00 WIB bekerja sebagai juru parkir
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Ivan (Berkas terpisah), sebanyak empat Paket ia disuruh menjual sabu
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Ivan (Berkas terpisah), 4 paket ia disuruh menjual sabu
Saat melintas di Jalan RTA Milono, terdakwa melihat korban sedang mengendarai sepeda motor dan melihat ada handphone di dashboard sebelah kiri sepeda motor korban
Jaksa menuntut terdakwa kasus sabu seberat 200 gram, Ariyatma dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa kasus penggelapan, Nurkolis dengan 1 tahun 2 bulan penjara.
Banjir yang melanda di berbagai daerah di Wilayah Kalimantan Tengah beberapa hari belakangan ini, menjadi perhatian seluruh pihak terutama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalteng.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum diketahui pada Jumat? 28 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa sedang berjalan kaki dari Jalan Temanggung Tilung
Hakim tunggal Heru Setiyadi menolak gugatan Praperadilan yang dilayangkan oleh mantan camat Katingan Hulu HER, berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tindak pindana Korupsi.?
Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan dari terdakwa Erniwati yang sebelumnya ditangkap? dan ditemukan barang bukti seberat 4,8 gram
Terdakwa Awaludin mengaku membuang sabu ke pinggir jalan karena takut melihat polisi yang melaksanakan patroli.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Suprianto dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya secara virtual,…