Residivis Kasus Miras Terancam 20 Bulan Penjara
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata jaksa.
Nono karyawan sawit yang memggelapkan sawit perusahaan tempatnya bekerja bersama rekannya Tewung terancam hukuman selama 18 bulan penjara.
Ahmad Remi pengepul buah sawit yang membeli hasil curian warga di kebun perusahaan terancam hukuman selama 15 bulan penjara.
Khairul Ramadan alias Hairul mengaku menyesal atas perbuatannya hingga menewaskan pamannya Saini.
Sidang kasus lakalantas yang menyeret Sarminto sopir truk PT Rosalia Mentaya Ekspres kembali digelar. Dalam keterangan terdakwa mengaku truk yang dikemudikannya itu tidak dilengkapi segitiga pengaman.
Habibi pembeli sabu dengan residivis kambuhan Rusminarni alias Minar alias Mimin terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Warga antusias mengikuti vaksinasi covid-19 yang digelar?di Mako Brimob Batalyon B Pelopor, Jalan Jenderal Sudirman Km 20 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur Kamis, 24 Juni 2021.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, terus menyosialisasikan?penyelesaian perselisahan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaao?yang berdampak pada kepentingan daerah.
Kejaksaan Negeri Seruyan akhirnya merampungkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol berharap, kepemimpinan Halikinnor dan Irawati (Harati) yang merupakan pimpinan baru bagi Kotim harus berani berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya, salah satunya Supian Hadi-Taufiq Mukri (Sahati).
Suyanto alias Yanto (44) mengaku keseharian pekerjaannya sebagai tukang bengkel, karena hasil yang tidak mencukupi terdakwa nyambi jualan sabu.
Surianto alias Yantoi (31) dan Riswansyah (20) terancam hukuman selama 2 tahun penjara atas kasus pencurian yang mereka lakukan di kediaman korban Fahriyadi.
BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi meminta agar Pemerintah Kabupaten Kotim untuk menyiapkan dan menemnpatkan Penyidik Pegawai…
Syamsudin merasa tertipu oleh terdakwa Dwi Hariyanto setelah membeli motor Honda Vario 125, di mana motor itu ternyata hasil curian.
Budi Setiawan sempat membuang sabu yang disimpannya di saku celananya. Itu diungkapkan oleh saksi Polisi Heru dan Lukas Prima Oktavianus.
Ahmad Mujahidin mengaku baru sekitar 10 menit meninggalkan motornya sudah dibawa kabur oleh terdakwa Dwi Hariyanto (20).
Samsudin alias Bidin membuka sebuah kios dan di situ pula digunakan untuk mengedarkan Sabu-sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus, Jhon Key mengatakan penahan yang dilakukan terhadap mantan kepala Desa Kandan Wartono Suharjo untuk mempermudah proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa.
Sementara itu Melky Yuwono kuasa hukum tersangka menegaskan kalau mereka tetap mengedepankan praduga tidak bersalah
Pemerkosaan dilakukan pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu saat siang hari. Ketika itu korban melintas di depan rumah pelaku, sehingga pria tersebut memanggilnya dan membawa masuk ke dalam