BORNEONEWS, Tamiang Layang – Polisi mengamankan seorang pria berusia 22 tahun terkait laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Pengamanan terlapor tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dusun Tengah pada Kamis, 5 November 2026. Dugaan peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Jalan Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa tersebut terungkap ketika orang tua korban mencari anaknya yang tidak berada di rumah dan tidak masuk sekolah. Setelah menanyakan keberadaan anak tersebut kepada anggota keluarga lainnya, pelapor memperoleh informasi bahwa korban berada di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Ampah Kota.

Pelapor kemudian mendatangi rumah tersebut bersama salah seorang anaknya. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati korban bersama seorang laki-laki dewasa di dalam rumah. Mengetahui keadaan tersebut, pelapor segera membawa korban dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Tengah bergerak melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna mendukung proses penyidikan.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, terutama perkara yang melibatkan anak, secara profesional, objektif dan sesuai prosedur hukum.

"Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian. Kami mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitasnya serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Eko, Jumat, 6 November 2026.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.

Selain mengusut perkara tersebut, Polres Barito Timur mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak. Perhatian terhadap aktivitas sehari-hari serta lingkungan pergaulan anak menjadi bagian penting dalam upaya mencegah berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi perlindungan anak agar korban memperoleh penanganan dan perlindungan yang diperlukan.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih ditangani Polsek Dusun Tengah untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan identitas dan kondisi psikologis korban terlindungi selama proses penanganan perkara. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)