BORNEONEWS, Sampit - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menangani sekitar 30 kasus anak berhadapan dengan hukum sepanjang 2026. Persoalan ekonomi keluarga, kurangnya perhatian orang tua, hingga konflik rumah tangga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi munculnya masalah sosial pada anak.
"Sepanjang 2026, ada sekitar 30 anak berhadapan dengan hukum yang kami tangani. Persoalan sosial anak yang kami temukan cukup beragam, mulai dari tindakan kriminal, perundungan atau bullying, kekerasan seksual, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kotim Laily Hasanah, Rabu, 4 November 2026.
Laily menjelaskan, sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga. Orang tua yang sibuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga terkadang tidak memiliki cukup waktu untuk memberikan perhatian dan pendampingan kepada anak.
"Dari kasus yang kami tangani, kebanyakan dipengaruhi kondisi ekonomi keluarga. Selain itu, ada juga faktor psikologis karena anak kurang mendapatkan perhatian dari orang tua. Bisa jadi orang tua harus bekerja sehingga perhatian kepada anak menjadi berkurang," ujarnya.
Selain keterbatasan ekonomi, hubungan keluarga yang tidak harmonis turut memengaruhi kondisi psikologis anak. Sejumlah anak mengaku tidak nyaman tinggal di rumah karena kerap menyaksikan pertengkaran orang tua. Situasi tersebut dapat mendorong anak mencari lingkungan lain, bahkan memilih meninggalkan rumah.
Menurut Laily, penanganan anak yang mengalami persoalan sosial harus diawali dengan memahami penyebab dan kondisi lingkungan keluarganya. Dengan mengetahui latar belakang tersebut, pendampingan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak, bukan hanya berfokus pada permasalahan yang dilakukan.
Dalam pelaksanaannya, Dinsos berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Polres Kotim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Penanganan biasanya dimulai dengan asesmen dan wawancara setelah anak diserahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas juga menelusuri data kependudukan untuk memastikan identitas serta keberadaan keluarga anak.
Jika anak masih memiliki keluarga, Dinsos terlebih dahulu menilai kemampuan orang tua atau wali dalam memberikan pengawasan dan perlindungan. Apabila keluarga dinilai mampu, anak dapat dikembalikan dengan disertai surat pernyataan kesediaan keluarga untuk melakukan pengawasan. Anak juga diminta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, anak yang membutuhkan penanganan lebih lanjut akan mendapatkan pendampingan sesuai persoalan yang dihadapi. Untuk kasus hukum, Dinsos berkoordinasi dengan instansi terkait, sedangkan anak yang memerlukan pemulihan psikologis dapat dirujuk melalui kerja sama dengan rumah sakit maupun puskesmas.
Sementara itu, anak yang tidak memiliki keluarga atau tidak mendapatkan lingkungan yang aman dapat diupayakan memperoleh perlindungan melalui rujukan ke panti asuhan maupun akses pendidikan di Sekolah Rakyat. Dinsos juga menelusuri riwayat penanganan dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial apabila anak tidak memiliki dukungan keluarga yang memadai.
Laily menegaskan, penanganan kasus anak tidak berhenti setelah mereka dikembalikan kepada keluarga atau mendapat rujukan. Pengawasan dan pendampingan tetap diperlukan untuk mencegah anak kembali menghadapi persoalan serupa. Karena itu, keterlibatan orang tua, keluarga, dan lingkungan sangat dibutuhkan agar anak tumbuh dalam suasana yang aman dan memperoleh perhatian yang cukup.
"Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan keluarga dan berbagai pihak. Anak perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan yang cukup, serta berada di lingkungan yang aman agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









