BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 49 desa pada 2027. Saat ini, proses pembentukan tim panitia masih berjalan sebelum tahapan pemilihan ditetapkan.

"Pilkades 49 desa sesuai perintah Bapak Bupati akan dilaksanakan di tahun 2027. Tetapi untuk jadwal ini, kami lagi proses pembentukan tim, nanti kami akan informasikan. Tetapi untuk informasi awal ke desa sudah kami sampaikan informasi tersebut," kata NinukKepala DPMD Kotim Ninuk Muji Rahayu, Selasa, 3 November 2026.

Sebanyak 49 desa tersebut merupakan wilayah yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Februari 2027. DPMD masih menyiapkan tahapan pelaksanaan, termasuk pembentukan tim dan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkades.

Sebelum tahapan pemilihan dimulai, Pemkab Kotim perlu menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Pilkades. DPMD telah membahas persiapan regulasi tersebut dan mengusulkan agar pembahasannya dapat dilakukan bersama DPRD Kotim pada awal 2027.

Ninuk menjelaskan, setelah masa jabatan kepala desa berakhir, 49 jabatan tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa. Pelantikan para Pj direncanakan berlangsung serentak karena masa berakhirnya jabatan kepala desa sama, yakni Februari 2027.

Pengisian jabatan oleh Pj diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa hingga kepala desa definitif terpilih. Namun, penugasan tersebut juga mempertimbangkan keterbatasan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat kecamatan.

Karena itu, Pilkades tetap dijadwalkan pada 2027 dan tidak digabung dengan gelombang 2028. Kebijakan tersebut bertujuan agar Pj kepala desa tidak terlalu lama meninggalkan tugas pokoknya sebagai aparatur sipil negara untuk menjalankan pemerintahan desa.

Ninuk menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak di Kotim juga menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Dalam satu periode delapan tahun masa jabatan kepala desa, pemerintah daerah dapat melaksanakan Pilkades serentak maksimal empat gelombang. Kotim merencanakan tiga gelombang, yakni 2027, 2028, dan 2031.

Lebih lanjut, dari 49 desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2027, sebarannya mencakup 16 kecamatan di Kotim. Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menjadi satu-satunya kecamatan yang tidak memiliki desa dengan masa jabatan kepala desa berakhir pada periode tersebut.

"Pilkades 49 desa itu ada di 16 kecamatan. Kebetulan untuk tahun 2027 ini Mentaya Hilir Selatan ini yang tidak ada," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)