BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyebut bahwa proses menjadi calon kepala sekolah tidak mudah. Dari lebih 60 orang yang mendaftar, hanya sekitar 40 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep).
Jayani menuturkan, jumlah peserta yang lolos hanya dapat mengisi satu kelas diklat. Calon kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk ketentuan 3C dan batas usia maksimal 55 tahun.
“Calon kepala sekolah ini tidak mudah. Yang mendaftar lebih dari 60 orang, tetapi yang bisa mengikuti diklat hanya sekitar 40 orang. Itu pun hanya satu kelas,” kata Jayani, Selasa, 3 November 2026.
Ia menjelaskan, persyaratan yang ketat menjadi salah satu faktor terbatasnya jumlah peserta yang dapat mengikuti diklat calon kepala sekolah.
Disdik Palangka Raya berencana kembali membuka kesempatan bagi calon kepala sekolah pada 2027.
Jayani berharap pada pelaksanaan berikutnya jumlah peserta yang memenuhi persyaratan dapat meningkat, sehingga diklat bisa dilaksanakan dalam dua kelas.
"Dengan bertambahnya peserta yang mengikuti diklat, diharapkan kebutuhan kepala sekolah definitif di Palangka Raya dapat terpenuhi secara bertahap," pungkasnya.(MARINI/y)









