BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bea Cukai Pangkalan Bun akan memperkuat pengawasan dan informasi intelijen untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar).
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo mengatakan, penguatan informasi intelijen menjadi salah satu perhatian utama agar penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
“Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan agar penindakan semakin efektif. Kami terus melakukan evaluasi terhadap proses yang sudah berjalan. Penguatan terutama dilakukan pada informasi intelijen serta komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk segera kami tindak lanjuti,” ujarnya, Rabu, 4 November 2026.
Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi terhadap pola pengawasan yang telah berjalan serta peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mempercepat tindak lanjut informasi terkait dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Komitmen tersebut sejalan dengan hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun selama periode Juli 2025 hingga September 2026. Dalam kurun waktu tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.183.820 batang rokok ilegal dari 94 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Barang hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp1.435.375.420 itu kemudian dimusnahkan bersama Pemerintah Kabupaten Kobar dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kobar di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun.
Selain itu, Teguh Iman Subagyo juga menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran cukai dilakukan dengan memperhatikan penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui penindakan. Dukungan informasi dari masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum juga diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal.
Dengan penguatan koordinasi dan pengawasan tersebut, Bea Cukai Pangkalan Bun berharap penindakan terhadap rokok ilegal ke depan semakin efektif, sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Efek jera diberikan melalui denda yang harus dibayarkan. Kemudian, jika terbukti melakukan pelanggaran, akan langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” pungkasnya.
(NURITA/y)









