BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 2.183.820 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kobar.
Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga September 2026.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun itu dipimpin Bupati Kobar, Nurhidayah, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo serta unsur Forkopimda.
Dari total barang yang dimusnahkan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.435.375.420. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.635.495.672.
Teguh Iman Subagyo menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan dari berbagai lokasi dan jalur distribusi.
Penindakan dilakukan berdasarkan analisis data yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Sebanyak 2,1 juta batang rokok ini merupakan hasil penindakan di berbagai titik. Ada yang berasal dari perusahaan jasa titipan (PJT), warung, hingga barang yang kami amankan dalam proses pengiriman. Seluruhnya merupakan hasil kerja berdasarkan analisis data yang kemudian kami tindak lanjuti,” ungkapnya, Rabu, 4 November 2026.
Ia menegaskan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Menurutnya upaya pemberantasan rokok ilegal juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sebab peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.KN.4/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun.
Bea Cukai Pangkalan Bun pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperdagangkan produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. (NURITA/R)









