BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menyoroti peredaran pakaian bekas impor ilegal yang masih ditemukan di wilayah setempat. Ia menilai masuknya barang impor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan mengancam keberlangsungan usaha konveksi dalam negeri.

Persoalan tersebut disampaikan Mulyadin saat menghadiri pemusnahan 2.183.820 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Rabu, 4 November 2026.

Menurut Mulyadin, pemberantasan barang ilegal seharusnya tidak hanya difokuskan pada peredaran rokok tanpa pita cukai, tetapi juga menyasar berbagai produk impor yang masuk tanpa dilengkapi dokumen administrasi dan kewajiban kepabeanan.

"Di wilayah kita Kabupaten Kobar juga banyak beredar barang-barang ilegal lainnya, katakanlah seperti barang impor pakaian bekas. Ini jelas-jelas impor tanpa bea masuk, tanpa didukung dengan dokumen administratif yang lengkap," jelas Mulyadin.

Mulyadin menilai maraknya pakaian bekas impor ilegal dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk tersebut berpotensi menekan pelaku usaha lokal yang selama ini menjalankan kegiatan produksi secara legal dan memenuhi kewajiban administrasi.

"Contohnya, masuknya pakaian impor ilegal turut berdampak terhadap perusahaan konveksi di Indonesia. Bahkan, sejumlah perusahaan di sektor tersebut mengalami kesulitan hingga harus menghentikan kegiatan usahanya. Dengan maraknya masuknya pakaian impor ilegal itu, banyak perusahaan konveksi di wilayah kita Indonesia ini yang tutup, gulung tikar, pailit," jelas Mulyadin.

Walau demikian, menurut Mulyadin, ia memahami penindakan terhadap pakaian impor ilegal memiliki tantangan tersendiri. Pengawasan akan lebih mudah dilakukan ketika barang masih berada di pintu masuk atau wilayah perbatasan.

"Sebaliknya, ketika barang sudah beredar dan masuk ke toko maupun gudang, pembuktian mengenai legalitas barang tersebut menjadi lebih sulit. Kalau barang impor itu bisa dilakukan di perbatasan. Kalau sudah masuk ke toko atau gudang memang sulit untuk dilakukan pembuktian bahwa itu barang ilegal," jelas Mulyadin.

Mulyadin berharap Bea Cukai Pangkalan Bun bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi untuk mengawasi peredaran barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor.

"DPRD Kobar sangat mendukung upaya pemberantasan berbagai barang ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara, mengganggu perekonomian daerah, dan merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal," jelas Mulyadin. (WAHYU KRIDA/)