BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan sebanyak 2.183.820 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga September 2026. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Rabu, 4 November 2026.

1000809183

Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Kobar Nurhidayah didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo bersama unsur Forkopimda.

Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari 94 Surat Bukti Penindakan (SBP). Total nilai barang mencapai Rp1.435.375.420, sedangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1.635.495.672 atau sekitar Rp1,6 miliar.

1000809195

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di berbagai titik, mulai dari perusahaan jasa titipan (PJT), warung-warung, hingga proses pengiriman barang.

"Jadi ini memang 2,1 juta batang ini memang hasil penindakan di berbagai titik. Ada yang dari PJT, ada yang kemudian dari warung-warung, ada yang kemudian juga kita amankan dalam proses pengiriman," jelas Teguh Iman Subagyo.

1000809201

Menurut Teguh Iman Subagyo, penindakan tersebut merupakan hasil analisis data yang dilakukan Bea Cukai sebelum mengambil langkah pengawasan dan penindakan di lapangan.

Teguh Iman Subagyo mengatakan, ke depan pihaknya akan memperkuat efektivitas pengawasan dengan meningkatkan evaluasi serta memperkuat informasi intelijen. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga menjadi faktor penting dalam mengungkap peredaran rokok ilegal.

"Tanpa informasi intelijen dan tanpa kolaborasi itu akan sangat sulit. Makanya ke depan kita mencoba mengefektifkan bagaimana informasi-informasi itu bisa masuk dan kita olah sehingga penindakannya semakin efektif dan hasilnya semakin baik," jelas Teguh Iman Subagyo.

Teguh Iman Subagyo mencontohkan, pengawasan terhadap barang bawaan kapal yang datang dari Pulau Jawa bukan perkara mudah. Banyaknya truk dan berbagai jenis barang yang diangkut membuat petugas membutuhkan informasi awal untuk menentukan sasaran pemeriksaan.

Menurut Teguh Iman Subagyo, keterbatasan waktu saat kapal tiba juga menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Karena itu, informasi intelijen yang akurat sangat dibutuhkan agar penindakan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Selain memperkuat pengawasan, Bea Cukai juga mewaspadai perkembangan modus penyelundupan rokok ilegal yang semakin beragam. Pelaku kerap menyembunyikan barang terlarang di antara muatan lain untuk menghindari pemeriksaan petugas.

"Modus operandinya sangat beragam sehingga upaya kita juga harus semakin keras untuk menangkal hal-hal tersebut," jelas Teguh Iman Subagyo.

Terkait efek jera, Teguh Iman Subagyo menjelaskan bahwa Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, yaitu mengutamakan sanksi administrasi sebagai langkah awal sebelum penegakan hukum pidana dilakukan.

Pendekatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara melalui pendekatan restorative justice

Teguh Iman Subagyo menyebutkan, sanksi administrasi yang diberikan dapat mencapai tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

"Kalau misalnya dia legal kita harus bayar Rp10 juta, dendanya itu Rp30 juta. Dari denda ini kita harapkan mereka juga ada efek jera," jelas Teguh Iman Subagyo.

Namun, lanjutnya, terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur dan didukung bukti cukup, Bea Cukai tetap akan melanjutkan penanganannya ke tingkat penyidikan.

Adapun pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.KN.4/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun.

Teguh Iman Subagyo menegaskan, pemusnahan barang hasil penindakan merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari peredaran barang ilegal maupun berbahaya.

Selain itu, pemberantasan rokok ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjalankan fungsi revenue collector atau mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (WAHYU KRIDA/)