BORNEONEWS, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) saat ini masih dalam proses.
"Sedang diproses Keppresnya," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Prasetyo belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penerbitan Keppres tersebut maupun waktu penyelesaiannya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan pengangkatan sejumlah pejabat negara dan anggota Kabinet Merah Putih.
Pengangkatan Listyo ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 September 2026.
Listyo menggantikan Dudung Abdurachman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan sejak 27 April 2026.
Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
SUMBER: ANTARA








